TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas tidak menyetujui usul Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto yakni KPK memberikan daftar inventaris masalah tentang naskah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sebab, ia menilai usul itu tak menyelesaikan masalah.
"Usulan Menkopolhukam bersifat tambal sulam, menambah problem," ujarnya dalam pesan pendek kepada jurnalis, Kamis, 27 Februari 2014.
Menurut dia, akar masalahnya adalah naskah akademik revisi dua beleid itu bersemangat untuk melemahkan secara sistemik lembaga-lembaga khusus negara seperti KPK, Badan Narkotika Nasional, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Padahal, kinerja pemerintah secara umum memang sering tak beres.
"Saya sudah hafal cara kerja pemerintah di banyak sektor. Tidak sistemik, saling kontradiktif antarkementerian dan lembaga," tutur Busyro.
Ia berpendapat naskah akademik itu juga mengingkari akar budaya bangsa dan roh Pancasila. Pasalnya, KUHAP dan KUHP direvisi dengan alasan keduanya merupakan produk kolonial Belanda. Namun, penyusun naskah malah memasukkan konsep hakim pemeriksa pendahuluan, yang diadopsi dari sistem hukum Belanda. Padahal, di Belanda sekalipun, Busyro menegaskan, posisi hakim seperti itu telah dihapus.
BUNGA MANGGIASIH
Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Apa Kelemahan Timnas U19 Selama Tur Nusantara?
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Kesaksian Sutan Bhatoegana Seret Partai Demokrat
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Ahok: Monorel itu Kebaikan Hati Jokowi
Berita terkait
KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
6 jam lalu
KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.
Baca SelengkapnyaPutusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron
8 jam lalu
Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK
9 jam lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya
Baca SelengkapnyaKoalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi
10 jam lalu
Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaKPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini
12 jam lalu
KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas
Baca SelengkapnyaKPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare
14 jam lalu
KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare
Baca SelengkapnyaSidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi
15 jam lalu
KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo
Baca SelengkapnyaSoal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?
16 jam lalu
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.
Baca SelengkapnyaSekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya
16 jam lalu
Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini
18 jam lalu
KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.
Baca Selengkapnya