Pengusaha, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (16/10). Wawan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dengan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Lebak, Banten, yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi non aktif, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
TEMPO.CO, Jakarta - Pia Akbar Nasution, pengacara Chaeri Wardana alias Wawan, mengatakan hanya bisa menunggu perkembangan kondisi kesehatan adik kandung Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan itu. Menurut Pia, tim pengacara tak berkewajiban menghadirkan Wawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Mas Wawan sekarang berada dalam kewenangan pengadilan, tapi yang punya kewajiban menghadirkan dia ke pengadilan adalah jaksa penuntut umum," kata Pia saat dihubungi, Selasa, 25 Februari 2014.
Menurut Pia, pada persidangan yang digelar Senin kemarin, jaksa sudah menyanggupi mengurus pembantalan Wawan. "Kami dari tim hanya memantau dulu," ujarnya.
Pia menduga Wawan sakit demam berdarah. Menurut dia, Wawan masih perlu dirawat di rumah sakit. "Belum tahu sampai kapan," kata anak pengacara Adnan Buyung Nasution tersebut.
Kepala Bidang Pelayanan Medik Rumah Sakit Polri dr Yayok Witarto mengatakan suami Wali Kota Tangerang Selatan Rachmi Diany itu masih memerlukan perawatan inap. Menurut Yayok, Wawan yang merupakan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi menderita infeksi lambung. "Ada problem dengan infeksi lambung dan keseimbangan," kata Yayok saat ditemui di gedung kantornya, Selasa, 25 Februari 2014.
Yayok belum dapat menjelaskan berapa lama waktu yang dibutuhkan Wawan untuk sembuh total. Saat ini, Wawan masih dirawat di Ruang Cendrawasih 1 Kamar 4.
Senin, 24 Februari 2014, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Edy Hartoyo, mengatakan dokter yang berjaga di rumah tahanan KPK mendiagnosis Wawan sakit maag dan vertigo. Pada hari itu seharusnya Wawan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.