Peradi: Pengacara yang Suap Hakim Meningkat

Selasa, 25 Februari 2014 07:32 WIB

Otto Hasibuan. dok TEMPO/Ramdani

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan mengakui saat ini banyak pengacara yang menyuap hakim untuk memenangkan perkara yang ditanganinya. "Memang tahun ini agak meningkat ya," kata dia ketika dihubungi, Senin, 24 Februari 2014.

Karena itu, ujar Otto, Peradi memperkuat dewan kehormatan dan membentuk komisi pengawasan advokat. "Ketika nanti disinyalir ada pelanggaran kode etik, komisi pengawasan advokat ini langsung melakukan penyelidikan, meski tidak ada pengaduan," kata dia.

Adapun mengenai pengacara yang sudah terbukti bersalah, menurut Otto, Peradi langsung mencabut izin praktik yang bersangkutan. "Kita berhentikan," ujar dia.

Otto mencontohkan pengacara Susi Tur Andayani yang menjadi terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi dalam penanganagan perkara sengketa Pemilukada Lebak. Menurut dia, Peradi tetap menunggu keputusan hukum yang mengikat baru mencabut izin praktik Susi.

Alasannya, kata Otto, pengacara berbeda dengan pegawai negeri sipil yang mendapat gaji atau tunjangan lainnya dari negara. "Kalau pengacara terkena kasus dan dipenjara, otomatis sudah tidak bisa praktik dan tidak ada yang memberi gaji," ujar pria yang mundur sebagai kuasa hukum bekas ketua MK Akil Mochtar itu.(baca: Akil Ditinggal 'Segerbong' Pengacara)

Berdasarkan catatan Tempo, sudah ada 8 pengacara yang didakwa karena korupsi. Mereka adalah Haposan Hutagalung, Lamberntus Palang Ama, kedua-duanya terkait kasus mafia hukum yang dilakukan pegawai pajak Gayus HP Tambunan. Lalu ada Tengku Syaifuddin Popon, pengacara bekas Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang menyuap panitera Pengadilan Tinggi Korupsi. (baca: 7 Pengacara Bermasalah versi ICW)

Selanjutnya Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo, kemudian Adner Sirait pengacara DL Sitorus. Lalu Mario C Bernardo anak buah pengacara sekaligus keponakan pengacara senior Hotma Sitompoel, dan Susi Tur Andayani. Ada pula Ramlan Comel, pengacara yang didakwa korupsi namun dibebaskan oleh Mahkamah Agung dan kini masih menjabat sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung.

LINDA TRIANITA


Terpopuler:
Demi Risma, Evan Dimas Janji Tandatangani 250 Kaos
Ada Petinggi MUI di Balik Patgulipat Label Halal
Pingsan, Wawan Ditolong Rudi Rubiandini
Berapa Dana Kampanye Sutan Bhatoegana?


Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya