Pembunuh Sisca Yofie Bergeming meski Diancam Hukuman Mati  

Reporter

Senin, 24 Februari 2014 19:50 WIB

Terdakwa pembunuh Sisca Yofie Wawan dan Ade, membaca salinan dakwaan di dalam sel Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Dua terdakwa kasus pembunuhan Sisca Yofie, Wawan dan Ade 'Epul', diancam dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Februari 2014. Keduanya diancam dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya korban.

Ancaman itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Parulian Lumbantoruan di pengujung sidang pemeriksaan kesaksian terdakwa hari ini di PN Bandung. "Terdakwa didakwa Pasal 365 pasal (4) yang ancamannya hukuman mati atau seumur hidup," ujar dia setelah 3 jam memeriksa kedua terdakwa.

Parulian sempat kembali meminta kepastian pendirian Wawan dan Ade terkait dengan penyebab kematian Yofie yang mereka sampaikan saat diperiksa dalam sidang. Namun kedua terdakwa memastikan bahwa Yofie tewas dalam aksi penjambretan oleh mereka.

"Padahal dakwaan pasal 339 (KUHP) ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Dakwaan pembunuhan biasa Pasal 338 ancamannya 15 tahun penjara," kata Parulian. Wawan dan Ade tetap bergeming.(baca: Terdakwa Mengaku Tak Berniat Membunuh Sisca Yofie )

Saat ditanyai di sidang, jawaban kedua terdakwa tak jauh dari paparan hasil penyidikan polisi dan dakwaan jaksa. Namun majelis hakim beberapa kali mengungkapkan kesangsian atas jawaban terdakwa. Hakim anggota Parlas Nababan menyangsikan pengakuan Ade yang tak mengetahui tubuh Yofie dengan berat lebih dari 40 kilogram teseret sepeda motor yang dia kemudikan sejauh 800 meter.

"Ada (barang seberat) ayam terseret saja pasti saudara merasa dan penasaran. Saudara tahu makanya saudara terus mengebut sampai debu mengepul," ujar Parlas.

Ade berkeras ia tak menyadari sepeda motornya menyeret tubuh korban. "Berdarah dingin saudara. Saya susah percaya bahwa Anda itu jujur," kata Parlas lagi.

Namun, kepada hakim anggota Bakara Marudut, Ade mengakui bahwa sepeda motor terasa lebih berat dikemudikan setelah Wawan berhasil mencuri tas tangan milik Yofie di Jalan Setra Indah Utara. Bahkan, Ade juga mengaku bahwa selama dia kemudikan sejauh sekitar 800 meter, sepeda motornya melaju oleng ke kiri-kanan.

"Terasa lebih berat sejak awal (saat kabur setelah mencuri), berarti kamu tahu korban ikut terbawa terus. Korban terseret terus sampai motor kamu mati dan pakaian korban hancur," kata Marudut sambil dengan tajam menatap terdakwa Ade.(baca: Pembunuh Sisca Yofie Ingin Bertemu 'Kompol A' )

Berita terkait

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

14 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

6 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

6 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

7 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya