Perantara Suap Tuding Akil Berbohong  

Reporter

Senin, 24 Februari 2014 18:10 WIB

Susi Tur Andayani. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Reza Gunadha, kuasa hukum Susi Tur Andayani, terdakwa kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara sengketa pilkada Lebak, mengatakan kliennya telah dibohongi Akil. Menurut dia, tanpa adanya duit suap Rp 1 miliar, MK telah memutuskan untuk memerintahkan KPUD Lebak agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Tidak usah menyuap, posisi sudah menang (gugatan yang diajukan tim Susi). Itu salah satu modusnya Akil, tidak ada janji," kata Reza ketika dihubungi, Senin, 24 Februari 2014.

Reza merujuk pada rapat pleno yang digelar pada 26 September 2013 dan rapat panel hakim pada 28 September 2013. Pada rapat panel, ujar dia, hakim mengeluarkan putusan dan memenangkan gugatan yang diajukan calon Bupati Amir Hamzah-Kasim dengan Susi sebagai kuasa hukumnya. "Akil minta uangnya tanggal 30 September. Yang dimaksud mempengaruhi putusan apa?" ujarnya bertanya.

Reza berkukuh putusan MK tersebut tak ada kaitan dengan suap yang diberikan Susi ke Akil. "Let see, itu betul Rp 1 miliar. Perkara diputus sembilan orang. Untuk menang sembilan orang, minimal lima hakim. Kalau yang dikasih Susi Rp 1 miliar, per hakim dapat Rp 200 juta. Itu tidak mungkin," kata dia.

Reza menuding penyuapan ke hakim merupakan kesalahan dari sistem hukum. Tenggat waktu antara rapat pleno dengan pembacaan putusan akan dimanfaatkan penjual informasi semacam Akil Mochtar. "Itu kan tidak langsung diumumkan. Siapa pun yang tahu (putusannya) bisa menghubungi yang berperkara, dan seolah-olah itu belum diputus," ujar suami Susi itu.

Susi Tur Andayani didakwa memberikan uang suap Rp 1 miliar dari Gubernur Banten Atut Chosiyah dan Chaeri Wardana kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Uang itu diberikan untuk mempengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon Bupati Amir Hamzah dan Kasmin. Atas perbuatannya itu, Susi diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LINDA TRIANITA







Berita Terkait:
Jelang Sidang Dakwaan, Adik Atut Mendadak Sakit
Kode Duit untuk Akil: 'Ekor'
Adik Ratu Atut Baru Didakwa 2 Kasus
Ditanya Seleb di Sekitar Suaminya, Airin Hanya...

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya