TEMPO.CO, Jakarta - Anggota majelis hakim yang akan menyidang kasus dugaan suap dengan terdakwa adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, terdiri dari sejumlah hakim yang saat ini juga menangani kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membawahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Purwono Edi Santosa, mengatakan majelis hakim yang menangani perkara Wawan diketuai oleh Matheus Samiaji.
"Anggotanya adalah Gosen Butar Butar, Sutio Jumagi Akhirno, Sofialdi, dan Alexander Marwata," katanya, Senin, 23 Februari 2014.
Dari lima hakim itu, empat di antaranya adalah hakim yang saat ini juga sedang menangani kasus Akil, yaitu Matheus, Gosen, Sofialdi, dan Alexander. Purwono enggan menjelaskan alasan mengapa komposisi majelis hakim untuk kasus Wawan dan Akil serupa.
Hari ini rencananya Wawan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Wawan didakwa memberikan suap dan hadiah atau janji kepada Akil Mochtar, yang kala itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kasus Akil sudah mulai disidangkan pada Kamis pekan lalu.
Wawan disangka memberikan suap Rp 1 miliar kepada Akil terkait dengan sengketa pemilihan Bupati-Wakil Bupati Lebak yang ditangani MK. Dia juga dituding memberikan hadiah atau janji kepada Akil sebesar Rp 7,5 miliar terkait dengan sengketa pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
NUR ALFIYAH
Berita Terkait:
Ditanya Seleb di Sekitar Suaminya, Airin Hanya...
Alasan Suami Airin Dekat dengan Para Artis
Kasus Adik Atut, Artis Bisa Dijerat Pencucian Uang
Tak Hadir di KPK, Surat Panggilan Catherine Nyasar
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaTubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah
7 September 2022
Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana
18 Januari 2021
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Baca Selengkapnya