TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan KPK bisa dengan mudah dikorbankan dalam proses pembuatan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Sebab, lembaga anti rasuah ini bukan bagian dari pembuat undang-undang.
"KPK hanya pengguna, sehingga dengan mudah jadi pihak yang dikorbankan dan dipinggirkan dari seluruh proses itu," kata Bambang melalui pesan pendek, Ahad, 22 Februari 2014.
Menurut Bambang, lembaganya tak dilibatkan sama sekali dalam proses pembuatan dua RUU tersebut. "Kami serahkan semuanya kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dan yang kelak menjadi penerima dampak kejahatan korupsi," ujarnya.
Kemarin, mantan Wakil Ketua KPK Chandra M. Hamzah membantah pernah terlibat dalam pembahasan RUU KUHAP pada 2011 sebagaimana diklaim oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin lewat siaran pers Jumat lalu. "Saya tidak tahu dan tidak pernah diundang rapat dengan tim persiapan pembahasan RUU KUHAP," ujarnya.
Adapun Ketua KPK Abraham Samad mengatakan KPK telah menyatakan pendapat melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat. Surat itu disampaikan pada Senin pekan lalu. "KPK kan sudah berkali-kali memberi masukan melalui surat," ujarnya kemarin.
Dalam surat tersebut, KPK mengkritik sejumlah pasal yang berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, seperti hilangnya hak penyelidikan KPK serta sulitnya proses penyadapan oleh KPK. KPK juga meminta supaya pembahasan kedua RUU ditunda hingga terbentuknya Dewan periode berikutnya, 2014-2019.
NUR ALFIYAH
Berita terkait
Sosialisasikan RUU KUHP, Kominfo Libatkan Masyarakat dan Akademisi
16 November 2022
Penyusunan RUU KUHP telah melalui berbagai diskusi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat
Baca SelengkapnyaRUU KUHP, Kenapa Pasal Zina dan Homoseksual Rentan Diskriminatif?
26 Januari 2018
Di dalam RUU KUHP, rumusan pasal perzinaan dan homoseksual dianggap multitafsir sehingga rentan memunculkan diskriminasi.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Sepakat, KPK Tetap Tolak Delik Korupsi di KUHP
14 Juni 2017
KPK tetap menolak delik tindak pidana korupsi masuk ke dalam RUU KUHP meski pemerintah dan DPR sepakat memasukkannya dalam rapat pembahasan di DPR.
Baca SelengkapnyaPasal Korupsi dalam Revisi KUHP, Komisi III: Lengkapi UU Tipikor
22 Mei 2017
Wakil Komisi III DPR Benny K. Harman mengatakan masuknya beberapa ketentuan tindak pidana korupsi di KUHP bakal melengkapi Undang-Undang Tipikor.
Baca SelengkapnyaAnggota Panja Tak Kuorum, Pembahasan Revisi KUHP Ditunda
22 Mei 2017
Dalam rapat pembahasan Revisi KUHP hari ini, dua fraksi dengan suara terbesar PDI Perjuangan dan Golkar tidak hadir.
Baca Selengkapnya2 Alasan KPK Menolak Pidana Korupsi Masuk dalam KUHP
22 Mei 2017
Saut meminta revisi KUHP dilakukan untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaPPP Minta Hukum Islam Masuk di Revisi KUHP
14 November 2016
PPP menilai opsi hukum Islam bisa diterapkan karena sudah ada di Aceh.
Baca SelengkapnyaKontras: Rancangan UU KUHP Tak Lindungi Hak Warga
21 Oktober 2015
Kontras minta pembahasan Rancangan UU KUHP dilakukan dengan hati-hati dan tidak mengejar target.
Baca SelengkapnyaKejagung Setuju Pasal Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
7 September 2015
Jaksa Agung minta rancangan KUHP tidak bertentangan dengan putusan MK soal pasal penghinaan presiden.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Khawatir KUHP Bikin Korupsi Tak Istimewa Lagi
7 September 2015
Rancangan KUHP membuat peran KPK dan Kejaksaan Agung dalam penyidikan korupsi menurun.
Baca Selengkapnya