TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menilai tindakan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang berkunjung ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis, 21 Februari 2014, berpotensi melanggar kode etik.
Patrialis meyambangi pengadilan Tipikor untuk menyaksikan sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Dia tidak memahami filosofi seorang hakim," kata Suparman saat dihubungi Tempo, Jumat, 22 Februari 2014.
Menurut dia, seorang hakim harus diam, tak boleh sembarangan datang ke suatu tempat. Seorang hakim juga tak boleh asal bicara yang seolah mendukung, memberi isyarat tertentu kepada orang lain. Termasuk tak boleh datang ke sidang perkara korupsi dengan tersangka mantan ketuanya di Mahkamah Konstitusi.
Suparman juga menolak mentah-mentah bantahan Patrialis yang mengaku hanya sekadar datang tanpa bertegur sapa dengan Akil. "Itu bukan pembelaan, dia hadir saja sudah tidak benar," ujarnya. "Kalau sudah begini, kan mendatangkan prasangka yang tidak-tidak."
Dia pun meminta Dewan Etik Mahkamah Konstitusi segera mengusut perilaku Patrialis. "Mereka katanya punya, ya kerjalah," kata Suparman.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menuding Patrialis melanggar Kode Etik Hakim Konstitusi dengan hadir pada sidang Akil Mochtar, Kamis, 21 Februari 2014 lalu. Tiga etika yang dilanggar adalah prinsip ketidakberpihakan, integritas, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Miko Ginting Mundur dari Juru Bicara KY, Ini Alasannya
6 Januari 2024
Miko Susanto Ginting menyampaikan dirinya resmi berhenti menjabat sebagai juru bicara Komisi Yudisial (KY) per 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Akan Gelar Uji Kelayakan Calon Komisioner KY Mulai Besok
30 November 2020
Herman Hery, mengatakan Komisi III DPR mulai menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial (KY) mulai Selasa 1 Desember 2020
Baca SelengkapnyaOrang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK
12 Maret 2020
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaIni 10 Daerah Terbanyak Pelaporan Hakim Diduga Langgar Etik
2 November 2019
Hampir separuh dari laporan yang masuk Komisi Yudisial dikirimkan melalui surat (pos).
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
5 Maret 2019
KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak
Baca SelengkapnyaDisebut Pungli untuk Tenis, 64 Ketua Pengadilan Mengadu ke Polisi
17 September 2018
Komisioner KY ungkap keluhan hakim soal pungli untuk kejuaraan tenis di Bali. Para Ketua Pengadilan membantah dan adukan sang komisioner.
Baca Selengkapnya