Kasus Akil, KPK Selidiki Peran Rano-Karwo

Reporter

Jumat, 21 Februari 2014 08:12 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK), Akil Mochtar menjawab pertanyaan media di dalam mobil tahanan sebelum sidang perdana di areal parkir Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (20/2). Akil Mochtar menyatakan dirinya siap untuk menghadapi sidang perdana pembacaan dakwaan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan lembaganya akan terus mengusut peran sejumlah kepala daerah dan wakilnya yang diduga memberikan suap atau menjanjikan duit kepada Akil Mochtar. Ketika itu Akil adalah hakim konstitusi yang memimpin panel perkara mereka agar dimenangkan di Mahkamah Konstitusi.

“Saat ini kami ke Akil sebagai penerima dulu, baru kemudian kami usut pemberinya,” kata Zulkarnain ketika dihubungi Kamis, 20 Februari 2014. “Jadi prosesnya harus satu per satu dan tergantung alat bukti.” (Baca: Akil Diduga Terima Suap hingga Rp 161 Miliar!)

Kamis Kemarin, Pengadilan Korupsi Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan atas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu. Jaksa KPK mendakwa Akil dengan lima tuduhan. Salah satunya, dugaan menerima hadiah atau janji senilai Rp 54 miliar dalam kaitan dengan pengaturan putusan sejumlah sengketa pilkada. Dalam kasus ini, baru Akil yang dijerat. Atas tuduhan kejahatan itu, Akil terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Akil, misalnya, diduga mengatur putusan sengketa pilkada Provinsi Banten 2011-2016 dan pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013-2018. Untuk mengamankan kemenangan pasangan Atut Chosiyah-Rano Karno dalam pilkada Banten, menurut dakwaan jaksa, Akil disebut menerima Rp 7,5 miliar dari Chaeri Wardana, adik Atut. (Baca: Begini Modus Akil Mochtar Samarkan Suap)

Adapun untuk mengamankan kemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam pilkada Jawa Timur, Akil disebut menerima janji pemberian duit Rp 10 miliar dari Zainudin Amali, Ketua Golkar Jawa Timur dan Ketua Pemenangan Soekarwo-Saifullah. (Baca: Tak Ada Idrus dan Setya di Berkas Dakwaan Akil)

Menurut Wakil Ketua KPK lainnya, Bambang Widjojanto, jika dalam persidangan dan pengembangan kasus ditemukan alat bukti yang kuat, dua pasangan kepala daerah-wakil kepala daerah itu bakal diseret. Atut dan Rano Karno sudah diperiksa dalam kaitan dengan kasus ini. Atut kini tersangka sejumlah dugaan korupsi di KPK, termasuk kasus suap untuk Akil. Sedangkan Rano baru satu kali diperiksa sebagai saksi.

Untuk Soekarwo dan Saifullah, KPK belum memanggil keduanya. “Lihat kasus dugaan korupsi pemadam kebakaran di Kementerian Dalam Negeri, akhirnya juga menjerat menteri,” kata Bambang. (Baca: Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut)

Ketika dihubungi Tempo, Kamis malam, 20 Februari 2014, Rano Karno mengaku tidak tahu ihwal pemberian suap Rp 7,5 miliar untuk kemenangan Atut dan dirinya di Mahkamah Konstitusi. “Saya malah baru dengar itu,” katanya.

Sebelumnya, Soekarwo--biasa dipanggil Pakde Karwo--mengaku pernah bertemu dengan Zainudin yang menyampaikan ihwal penanganan perkara sengketa pilkada Jawa Timur. Namun, kata dia, Zainudin tidak pernah meminta duit Rp 10 miliar. “Saya juga baru tahu soal itu,” katanya.

ANTON A. | M. RIZKI | NUR ALFIYAH


Terkait:
Akil Diduga Terima Suap Hingga Rp 161 Miliar!
Kata Akil Soal Perusahaan Istri: Silakan Berkhayal
Kata Akil Soal Muhtar Ependy dan Dakwaan Jaksa
Hambit Bintih Akui Suap Akil Mochtar

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya