Pilkada Lebak, Akil Minta Rp 3 Miliar ke Ratu Atut

Reporter

Jumat, 21 Februari 2014 07:29 WIB

Raut wajah Akil Mochtar saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta--Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, telah meminta uang Rp 3 Miliar kepada Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. "Patut diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pilkada Kabupaten Lebak," kata Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tadi malam, Kamis, 20 Februari 2014.

Menurut Jaksa uang senilai Rp 3 miliar itu diminta Akil melalui Susi Tur Andayani. "Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang," kata Akil seperti dibacakan jaksa. Permintaan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Akil dengan Chaeri Wardana Chasan pada 25 September 2013 di kediaman Akil.

Keterlibatan Atut dalam sengketa Pilkada Lebak ini bermula dari putusan Komisi Pemilihan Umum yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi. Sedangkan jagoan Atut, Amir Hamzah dan Kasmin dinyatakan kalah. Atas restu Atut, pasangan Amir dan Kasmin pun mengajukan gugatan ke MK.

Menurut Jaksa, permintaan Akil ini ditanggapi langsung oleh Atut.Dalam pembicaraan telepon pada 30 September 2013, Atut meminta Wawan mengatur permintaan Akil. Wawan pun lantas menghubungi Susi Tur Handayani dan menyatakan bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar sebagai uang permulaan.

Semula Akil tak mau menerima uang permulaan itu. Namun pada 1 Oktober 2013, melalui rapat pleno sidang pembacaan putusan Kabupaten Lebak, Akil yang bertindak sebagai hakim ketua memutuskan membatalkan putusan KPU Kabupaten Lebak dan memerintah KPU melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPU Kabupaten Lebak.

Usai membaca putusan, uang Rp 1 miliar dari Atut tak langsung diterima Akil. “Nanti saya kontak, saya masih sidang Jawa Timur,” kata Akil pada Susi melalui pesan singkat. Keesokan harinya, 2 Oktober 2013, KPK mencokok Susi dan menyita uang Rp 1 miliar yang disimpan dalam tas travel berwarna biru dari kediaman orang tua susi di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jakarta Selatan.

Tak hanya dalam sengketa pilkada Lebak, Akil juga disebut jaksa KPK turut menerima hadiah dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Empat Lawang, dan Kota Palembang. Perbuatan terdakwa merupakan Tindak Pidana Pemcucian Uang denngan ancaman maksimal 20 tahun penjara. "Akil telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbutana kejahatan yang menerima hadiah atau janji."

IRA GUSLINA I NUR ALFIYAH

Terkait:
Cynthiara Alona Kesal Dibilang Simpanan Wawan
Kasus Adik Atut, Cynthiara Utus Pengacara ke KPK
Kubu Atut Bantah Miliki Pulau
Rekor Sitaan KPK: 37 Mobil Adik Ratu Atut!

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya