TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis 20 Februari 2014. Akil didakwa menerima gratifikasi, memeras, menerima suap, dan melakukan pencucian uang oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam dakwaan pencucian uang, Akil disebut beberapa kali menstransfer uang kepada penyanyi dangdut Rya Fitriani. "Mentransfer kepada Rya Fitriani dalam 34 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp 287 juta," kata jaksa Mochamad Wiraksajaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut Wira, uang yang ditransfer tersebut berasal dari uang perolehan Akil dari sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani MK. Uang itu kemudian ditempatkan di CV Ratu Samagat, perusahaan yang tak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara milik Akil. Dari sana Akil kemudian mengirim ke Rya.
Hubungan Akil Mochtar dengan Rya mulai diberitakan media saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan ada transfer uang dari Akil kepada Rya lebih dari Rp 900 juta. Akil disebut setiap bulan mengirim duit kepada Rya dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.
Selain ke Rya, kata jaksa Wira, mantan politikus Partai Golkar itu mengirimkan uangnya ke rekening Ratu Rita Akil, istrinya, sebanyak Rp 30 juta. Transfer dilakukan ke Aries Adhitya Shafitri sebanyak Rp 35 juta, Sri Wahyuningsih Rp 169,5 juta, Iskandar Zulkarnaen Rp 411,8 juta, sopirnya yang bernama Daryono Rp 2,22 juta. Ada transfer ke pihak lain dalam 104 kali transaksi sebesar Rp 983,7 juta.
NUR ALFIYAH
BERITA LAINNYA
Mengapa Risma Tolak Jalan Tol Tengah Surabaya?
Abraham Samad: KPK Akan Berlari meski dengan Satu Kaki
PRT yang Disiksa di Rumah Jenderal Sedang Hamil
KPK Dalami Airin sebagai Penikmat Korupsi Suami
Berapa Penghasilan Akil Mochtar Selama di MK?
Berita terkait
Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?
9 November 2023
Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?
Baca SelengkapnyaPutusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaArsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal
25 September 2023
Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup
21 Januari 2023
Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan
6 September 2022
Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos
7 Agustus 2022
Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor
19 Januari 2022
KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.
Baca Selengkapnya