Akil Transfer Duit ke Penyanyi Dangdut 34 Kali

Reporter

Editor

Abdul Manan

Jumat, 21 Februari 2014 05:38 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta (20/2). Akil Mochtar didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar ditambah USD 500 ribu terkait pengurusan belasan sengketa pilkada di MK dengan ancaman hukuman tertinggi 20 tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Kamis 20 Februari 2014. Akil didakwa menerima gratifikasi, memeras, menerima suap, dan melakukan pencucian uang oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam dakwaan pencucian uang, Akil disebut beberapa kali menstransfer uang kepada penyanyi dangdut Rya Fitriani. "Mentransfer kepada Rya Fitriani dalam 34 kali transaksi dengan jumlah seluruhnya Rp 287 juta," kata jaksa Mochamad Wiraksajaya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Menurut Wira, uang yang ditransfer tersebut berasal dari uang perolehan Akil dari sengketa pemilihan kepala daerah yang ditangani MK. Uang itu kemudian ditempatkan di CV Ratu Samagat, perusahaan yang tak dilaporkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara milik Akil. Dari sana Akil kemudian mengirim ke Rya.

Hubungan Akil Mochtar dengan Rya mulai diberitakan media saat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan ada transfer uang dari Akil kepada Rya lebih dari Rp 900 juta. Akil disebut setiap bulan mengirim duit kepada Rya dengan jumlah yang bervariasi, antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta.

Selain ke Rya, kata jaksa Wira, mantan politikus Partai Golkar itu mengirimkan uangnya ke rekening Ratu Rita Akil, istrinya, sebanyak Rp 30 juta. Transfer dilakukan ke Aries Adhitya Shafitri sebanyak Rp 35 juta, Sri Wahyuningsih Rp 169,5 juta, Iskandar Zulkarnaen Rp 411,8 juta, sopirnya yang bernama Daryono Rp 2,22 juta. Ada transfer ke pihak lain dalam 104 kali transaksi sebesar Rp 983,7 juta.

NUR ALFIYAH

BERITA LAINNYA
Mengapa Risma Tolak Jalan Tol Tengah Surabaya?
Abraham Samad: KPK Akan Berlari meski dengan Satu Kaki
PRT yang Disiksa di Rumah Jenderal Sedang Hamil
KPK Dalami Airin sebagai Penikmat Korupsi Suami
Berapa Penghasilan Akil Mochtar Selama di MK?

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya