Barongsai beratraksi saat aksi damai membawa pesan TRI TURA (Tiga Tuntutan Rakyak) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (21/01). Mereka menuntut agar pelaksanaan pemilu legislatif dan pemilu presiden dalam waktu yang bersamaan. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO , Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional, Taslim Chaniago, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Taslim menilai konsep pengawasan Mahkamah Konstitusi seharusnya dirumuskan oleh parlemen dan undang-undang.
"DPR atau pemerintah bisa mengajukan usulan perubahan," kata Taslim saat dihubungi, Jumat, 14 Februari 2014. Perubahan undang-undang, kata dia, akan membuat konsep pengawasan tak hanya dirumuskan oleh pemerintah seperti dalam Perppu. Hanya saja, ujar Taslim, perubahan undang-undang akan memakan waktu lebih lama. "Tidak bisa secepat Perppu yang hanya satu kali masa sidang."
Taslim mengatakan dibatalkannya Perppu MK membuat semua aturan MK mengacu pada aturan lama. Artinya, kata dia, tak ada lagi yang mengawasi kinerja hakim konstitusi. Menurut Taslim, yang bisa dilakukan untuk mengawasi hakim konstitusi adalah mencermati setiap perkara yang disengketakan di lembaga tersebut.
DPR, ujar Taslim, tak bisa bertanya mengenai kasus-kasus yang sedang ditangani MK. Menurut Taslim, jika cara ini dilakukan, akan ada kekhawatiran DPR disebut mengintervensi MK. Sedangkan dalam penilaiannya, mencermati putusan MK juga bukan solusi. "Untuk apa mencermati putusan yang sifatnya final dan mengikat," kata Nudirman.
Dia menjelaskan seharusnya hakim konstitusi memiliki sifat negarawan. Namun dia mengakui sulit merumuskan kriteria apa yang dimaksud dengan negarawan. Hanya saja, dia menilai seorang hakim konstitusi tak memiliki kepentingan apa pun terhadap kasus yang dia tangani. "Sulit untuk merumuskannya," katanya.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
10 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.