TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan susunan majelis hakim untuk sidang perkara dua orang tersangka pembengkakan harga jual beli tanah untuk pelabuhan di Tual, Maluku, Harun Letlet dan T Walla. Penetapan dilakukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, I Putu Widnya, karena ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, I Made Karna, sedang ke luar negeri. Sidang Letlet dan Walla sendiri dijadwalkan sebelum sidang perkara dugaan korupsi Gubernur NAD non aktif Abdullah Puteh di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (27/1) mendatang. Susunan majelis hakim tersebut adalah Setiono, Dudu Duswara, I Made Hendra Kesuma dan Ahmad Linoh sebagai anggota majelis hakim. Majelis hakim diketuai Mansyur Din Caniago. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi ada tiga orang yaitu Endro Wasistomo, Warish Sadono dan Tumpak Simanjuntak. Dalam perkara No.01/PID.B/TPK/2005/PN.JKT.PST, Letlet dan Walla didakwa telah melakukan mark up dalam jual beli tanah tersebut sebesar Rp 10,8 miliar. Mereka didakwa sesuai dengan pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 (1) A dan B ayat (2), dan ayat (2) dan ayat (3) UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.26 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider sesuai dengan pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1. Ami Afriatni