Alasan MK Tolak Diawasi Majelis Kehormatan Hakim

Reporter

Kamis, 13 Februari 2014 22:36 WIB

Anggota Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta--Mahkamah Konstitusi menolak diawasi oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi permanen, yang semestinya dibentuk bersama oleh Komisi Yudisial dan MK. Penolakan MK ini termaktub dalam putusan yang membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Menurut Hakim Konstitusi, Harjono, lembaganya menganggap checks and balances adalah sebuah mekanisme yang diterapkan untuk mengatur hubungan antara kekuasaan legislatif dan eksekutif. "Checks and balances tidak ditujukan kepada kekuasaan kehakiman karena antara kekuasaan kehakiman dan cabang kekuasaan yang lain berlaku pemisahan kekuasaan," kata Harjono, saat membacakan amar putusan, di gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Februari 2014.

Dia mengatakan, prinsip utama yang harus dianut negara hukum adalah kebebasan kekuasaan yudisial atau kehakiman. Karena itu, setiap campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman dari lembaga negara apa pun yang menyebabkan tidak bebasnya kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya, akan mengancam prinsip negara hukum.

"Berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan dan kebebasan kekuasaan kehakiman, bentuk campur tangan apa pun kepada kekuasaan kehakiman adalah dilarang," ujar Harjono. Menurut dia, prinsip ini telah diterima secara universal dan UUD 1945 telah mengadopsinya, khususnya dalam Pasal 24 ayat 1. "Dalam UUD 1945, tidak ada satu ketentuan yang membatasi kebebasan kekuasaan kehakiman."

Ihwal keterlibatan Komisi Yudisial, menurut MK, lembaga tersebut bukan lembaga pengawas MK dan bukan lembaga yang berwenang menilai benar-salah putusan MK. Harjono mengatakan, dalam praktik negara hukum, tak pernah terjadi bahwa putusan pengadilan bisa dinilai benar-tidaknya oleh lembaga negara lain, termasuk oleh sebuah komisi.

"Bahkan komentar yang berlebihan dan tidak sewajarnya terhadap kekuasaan kehakiman dalam menjalankan fungsinya menyelesaikan sengketa, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik yang meluas, di banyak negara dikualifikasikan sebagai contempt of court," kata Harjono.

MK menilai pelibatan KY seperti yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2014 merupakan bentuk penyelundupan hukum karena bertentangan dengan Putusan MK Nomor 005/PUU-IV/2006, tertanggal 23 Agustus 2006, yang menegaskan secara konstitusional bahwa Hakim Konstitusi tak terkait dengan KY.

"Terhadap tindakan penyelundupan hukum yang demikian, maupun tindakan yang inkonstitusional lainnya, harus dikoreksi oleh Mahkamah melalui upaya judicial review ini demi menjaga tegaknya konstitusi," ucap Harjono.

PRIHANDOKO

Terpopuler:

Berita Unfriend SBY Jadi Tertawaan Koran Singapura
Video Hariri di YouTube Ada Adegan yang Hilang
Busway Cacat, Ini Para Pemenang Tendernya
KPK: Rombongan DPR Pakai Anggaran Haji

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

3 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya