Bersaksi di Sidang, Hakim Usman Kaget soal Akil  

Kamis, 13 Februari 2014 13:54 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (16/10). Hakim Anwar diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku terpukul setelah mendengar rekannya sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima suap terkait penanganan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, pada 2 Oktober 2013 lalu. Menurut dia, saat menjadi anggota panel dalam sidang penanganan perkara Gunung Mas, sidang berjalan prosedural dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya kaget bahwa ada kaitannya dengan ini. Sesuatu hal di luar jangkauan pemikiran saya bahwa hal-hal ini terjadi," kata Anwar, ketika menjadi saksi meringankan Chairun Nisa, terdakwa kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Gunung Mas yang ditangani MK, di Pengadilan Tipikor, Kamis, 13 Februari 2014. (Baca: Hakim MK Jadi Saksi Chairun Nisa)

Menurut Anwar, setiap memimpin sidang panel maupun sidang pleno, Akil selalu menerima pendapat hakim anggota. "Kalau yang lain tidak setuju, ya beliau akan dissenting opinion. Tidak ada pemaksaan," kata dia.

Anwar mengaku baru empat bulan satu panel dengan Akil untuk menangani sengketa pemilukada. Selama empat bulan tersebut, panel yang terdiri atas dirinya, Maria Farida dan Akil Mochtar selaku ketua telah menangani sekitar 50 perkara sengketa pemilukada.

Untuk penanganan perkara Gunung Mas, Akil diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar. Akil juga ditetapkan sebagai tersangka untuk dugaan kasus serupa di Kabupaten Lebak, Banten, dan 10 kabupaten lainnya dengan sangkaan menerima gratifikasi. Di antaranya pemilukada Banten, Jawa Timur, Empat Lawang, Palembang, Lampung Selatan, Tapanuli Tengah, Morotai, dan Buton.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:
Bus Berkarat, Jokowi Copot Kepala Perhubungan
Ahok: Teorinya Angkot Akan Mati
Ahok Marah, Jokowi Siap Datangi Sopir Angkot
Timnas U-19 Akan Turunkan Muka Baru di Semarang
Ketika Jokowi Jadi Jago Kluruk...

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

5 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

5 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

6 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

9 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya