Persidangan Nurdin Halid Dilanjutkan

Reporter

Editor

Senin, 24 Januari 2005 14:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan sidang pemberitaan pokok perkara terdakwa Nurdin Halid dalam kasus lorupsi minyak goreng di Koperasi Distribusi Indonesia (KDI) , dalam sidang yang digelar Senin (24/1). ?Menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukum seluruhnya dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneruskan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi,? kata Majelis Hakim I Wayan Rena. Menurut majelis, alasan penasihat hukum yang menyatakan bahwa kasus Nurdin adalah perkara perdata bukan wilayah hukum pidana tidak bisa dijadikan sebagai alasan eksepsi. Keberatan itu, dalam hemat majelis bisa dilakukan pada saat pemeriksaan dipersidangan. ?Kalaupun tetap dipersoalkan, majelis akan memberikan pertimbangan setelah pokok perkara bersama dengan putusan akhir,? kata Rena. Majelis tidak sependapat dengan keberatan penasihat hukum yang menyatakan bahwa penuntut umum melanggar azas nonretroaktif, dengan memakai undang-undang No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 yang di juncto-kan ke UU No. 3 tahun 1971. Dalam pertimbangannya, majelis menilai, kedua UU yang dijuncto-kan ke UU No. 3 tahun 1971 itu tidak retroaktif, sebab masing-masing UU tersebut saling berhubungan. Dalam keberatannya yang dibacakan tiga pekan lalu, penasihat hukum menyatakan bahwa pencantuman pasal 43 A UU No. 31 tahun 1999 dalam dakwaan tidak benar. Sebab, menurut penasihat hukum Nurdin, pasal tersebut fatamorgana atau tidak ada. Mengenai hal ini, majelispun tidak sependapat. Menurut majelis, pasal tersebut memang benar ada setelah dihubungkan dengan UU No. 20 tahun 2001 yang telah merubah UU No. 31 tahun 1999. Salah satu perubahannya, menurut majelis, adalah ditambahkannya bab 6 A dan 6 B dalam UU No. 31 tahun 1999. Pasal 43 A dan 43 B sendiri tercantum didalam pasal 6 A dan 6 B itu. ?Jadi bila menulis atau membaca UU No. 31 tahun 1999 setelah adanya perubahan bab VI harus dibaca selanjutnya yaitu 6 A dan 6 B. Majelispun menolak alasan eksepsi dari penasihat hukum yang menyatakan bahwa dakwaan telah error in personal, sebab sejak 12 Agustus 1998, Nurdin telah nonaktif dari Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Menurut majelis, keberatan ini baru bisa dipertanyakan nanti dalam pokok perkara bukan pada eksepsi. Sementara itu, Nurdin yang ditemui usai sidang, menyatakan menerima putusan sela ini. Ia mengaku lebih senang bila pokok perkara diperiksa hingga masalahnya akan lebih terang. Dan diketahui posisi sebenarnya. ?Supaya masyarakat bisa mengetahui sebenarnya tidak ada korupsi yang dilakukan oleh saya dan para pengurus KDI lainnya,? ujarnya. Sidang akan dilanjutkan kembali Rabu (26/1) lusa. Pada sidang mendatang, akan dihadirkan sebanyak lima orang saksi yang seluruhnya merupakan para pengurus KDI. (Khairunnisa-Tempo)

Berita terkait

Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

12 Juni 2015

Bekas Ketua Partai NasDem Terjerat Kasus Korupsi

Saat menjabat kepala desa, Suyanto menggunakan uang APBDes--yang merupakan bantuan dari pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta--di luar peruntukannya.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

1 Desember 2014

KPK Geledah Kantor PDAM Makassar

Sejak pekan lalu penyidik KPK berada di Makassar untuk mendalami kasus dugaan korupsi PDAM.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

24 November 2014

Mahasiswa Desak Sekda Toraja Utara Ditahan  

"Kejaksaan harus menuntaskan kasus ini," tutur Ketua Format Donny Reiluden.

Baca Selengkapnya

Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

6 November 2014

Ada Bus Antikorupsi di Taman Pintar Yogyakarta  

Taman Pintar di Yogyakarta merupakan wahana bermain yang bersifat edukatif bagi anak-anak. Fasilitas ini dikunjungi ribuan anak-anak pada akhir pekan.

Baca Selengkapnya

Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

5 Oktober 2014

Kejati DIY Siap Telusuri 181 Transaksi Keuangan

Perlu segera ditelusuri profil pejabat dan kerabat atau keluarganya yang selama ini menguasai dinas-dinas basah.

Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

7 Mei 2014

Kasus Korupsi Eks Bupati Rina Diduga Dihentikan  

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah disinyalir menghentikan kasus korupsi dana perumahan dengan tersangka bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Baca Selengkapnya

Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

4 Mei 2014

Negara Asia-Pasifik Bahas Pelarian Uang Hasil Korupsi  

Dalam pertemuan ini akan dibahas upaya menjalin kerja sama dan komitmen bersama dalam soal pemulihan aset negara.

Baca Selengkapnya

Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

18 April 2014

Tersangka Bokongsemar Punya Hubungan Khusus

Kedua tersangka pernah dan masih bekerja di perusahaan otobus Dewi Sri.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

18 April 2014

Cegah Korupsi, BPK Diizinkan Akses Data Bank  

BPK akan memonitor seluruh transaksi dan persediaan kas pemerintah daerah di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

29 Januari 2014

Kejati Jawa Tengah Tahan Mantan Pejabat Perumnas  

Menurut jaksa, Sunardi menerima uang Rp 600 juta dari bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani.

Baca Selengkapnya