Pemuda Ka`bah Juga 'Geruduk' Kejati Yogyakarta  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 12 Februari 2014 16:22 WIB

TEMPO/Iqbal Lubis

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Sukonandi, Kota Yogyakarta, kembali didatangi massa dari Bantul, Rabu, 12 Februari 2014. Sebelumnya massa pendukung M. Idham Samawi, tersangka kasus korupsi dana hibah Persiba Rp 12,5 miliar, juga menyambangi kantor itu, Selasa kemarin.

Berbeda dengan massa Idham, kali ini aktivis Gerakan Pemuda Ka'bah dan Ikatan Remaja Masjid justru mendukung pengusutan kasus korupsi. Namun mereka hanya mempertanyakan kasus dugaan pelecehan jaksa penyidik terhadap saksi yang juga melecehkan agama.

"Kami menanyakan soal pengakuan saksi yang dilecehkan. Kalau soal agama, harga mati," kata koordinator aksi, Safuani, di depan kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu, 12 Februari 2014.

Massa datang sekitar pukul 09.00 WIB. Perwakilan massa baru diterima Kejaksaan Tinggi sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji dan beberapa pegawai Kejaksaan. "Kami tidak ada kaitan dengan kasus Persiba. Kalau soal kasus korupsinya silakan jalan terus," kata dia.

Kasus dugaan korupsi dana Persiba ini melebar ke isu SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan). Sebab, menurut pernyataan salah satu saksi, Dahono, bendahara Persiba, saat kasus bergulir ia dilecehkan oleh salah satu penyidik. Bahkan kabar itu sudah menyebar ke masjid-masjid dan pondok pesantren.

Mei Abeto Harahap, penyidik yang dituding melecehkan itu, juga dinilai arogan. "Kami minta penjelasan soal pelecehan agama ini. Kalau itu dilakukan oleh jaksa, kami umat Islam jelas marah," kata Ichad, panggilan Safuani.

Aksi protes kepada jaksa penyidik juga pernah dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bantul pada Senin pekan lalu. Saat itu perwakilan MUI mendapat aduan dari saksi yang merasa diintimidasi oleh jaksa karena melecehkan salat dan puasa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Purwanta Sudarmadji menerima perwakilan beberapa orang. Ia menyatakan jaksa penyidik tidak melarang orang beribadah, bahkan memberi fasilitas makan, minum, dan pemeriksaan juga bisa ditunda jika tidak sehat. "Pemeriksaan juga sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata dia.

Ia juga mengimbau masyarakat supaya tidak menyebarkan isu yang tidak mereka tahu kebenarannya. Dengan demikian, Kejaksaan juga lebih fokus dan cepat dalam penyidikan kasus yang juga menyeret Edy Bowo Nurcahyo, mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul, sebagai tersangka.

MUH SYAIFULLAH




Berita Lain:
Sektor Ini yang Dorong Laju Indeks
Tiga Penyebab Properti Melambat di Tahun Kuda
Regional Positif, Rupiah Terapresiasi 25 Poin
Daftar Kawasan Favorit untuk Bisnis Properti

Berita terkait

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

37 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

47 hari lalu

Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.

Baca Selengkapnya

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

58 hari lalu

Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.

Baca Selengkapnya

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.

Baca Selengkapnya

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya