Teuku Bagus Diperiksa soal Suap Gedung DPR  

Reporter

Rabu, 12 Februari 2014 15:33 WIB

Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara mantan Direktur Operasi PT Adhi Karya Tbk Teuku Bagus M. Noor, Haryo Budi Wibowo, mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan lagi soal aliran dana dari perusahaan itu ke Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Anggaran DPR. Menurut Haryo, aliran dana itu tercatat dalam bon sementara Adhi Karya.

"Di bon itu kan ada keterangannya, bahwa ada sejumlah uang dikeluarkan untuk keperluan grand design gedung baru DPR. Ini (pertanyaan penyidik) mengarahnya ke Komisi Olahraga dan Banggar. Kalau Banggar, ya ke ketua dan wakil ketuanya," kata Haryo di depan gedung KPK, Rabu, 12 Februari 2014.

Haryo menjelaskan Adhi Karya sudah mengeluarkan banyak uang untuk mendapatkan proyek grand design gedung DPR. Menurut catatan bon, uang itu mengalir ke Komisi Olahraga dan Banggar. "Untuk menutupi uang yang keluar itu, maka Adhi Karya mencari keuntungan dari proyek Hambalang," kata dia.

Pengeluaran-pengeluaran itu, menurut Haryo, sudah terjadi ketika Teuku Bagus masuk Adhi Karya. "Jadi, Pak Bagus hanya meneruskan proses yang ada," kata dia. Menurut Haryo, Teuku Bagus bukan satu-satunya orang yang mengetahui soal aliran dana dari Adhi Karya. Dia mengatakan Arief Taufiqurrahman, Manajer Pemasaran Adhi Karya, lebih tahu.

"Sayangnya Arief belum terbuka kepada penyidik soal bon-bon itu. Padahal, bon itu dibawa Arief, Pak Bagus hanya meng-acc saja," ujar dia.

Pada 1 Maret 2013, KPK menetapkan Teuku Bagus yang merupakan bekas Kepala Divisi Konstruksi I dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional, di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Teuku Bagus diduga menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Dia yang juga mantan Ketua Kerja Sama Operasi Adhi Karya-Wijaya Karya dalam proyek Hambalang, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler
Jokowi Datang, Pemakaman Bubar
Usai 'Layani' John Weku, Feby Kontak Anggita Sari
Hary Tanoe: Masa Jaya Jokowi Sudah Lewat
2040, Manusia Akan Berjumpa Alien










Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

6 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

11 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya