Atut Chosiyah menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada 27 Desember 2013. Atut ditahan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan, Firman Wijaya, mengatakan kliennya tak bertanggung jawab atas adanya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten. Menurut Firman, orang yang seharusnya bisa dimintai pertanggung jawaban adalah Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djaja Buddy Suhardja.
"Djaja itu kuasa pengguna anggaran, sedangkan Ibu Atut tak mengetahui apa pun soal proyek itu karena gubernur memang tak mengurusi proyek," kata Firman di halaman gedung kantornya, Rabu, 12 Februari 2014.
Menurut Firman, Atut tak ingin dipojokkan sebagai satu-satunya biang keladi adanya kasus dugaan korupsi itu. Dia menilai Atut ingin Komisi Pemberantasan Korupsi juga melihat peran pihak lain dalam kasus tersebut. "Kami ingin KPK fair dalam mengusut kasus ini," ujarnya.
Rabu, 12 Februari 2014, Atut diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek alkes Banten. Mengenakan rompi tahanan, Atut tak bicara sedikit pun kepada wartawan.
Atut memecat Djadja Buddy Suhardja sebagai Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten pada 9 Desember 2013. Kabarnya, pemecatan itu karena Djaja buka-bukaan kepada penyidik KPK soal proyek alkes. Menurut Atut, Djaja sudah memasuki masa pensiun. Padahal, menurut Djaja, masa pensiunnya baru habis pada 1 Juni 2015.