Bahas Revisi KUHAP, KPK: Langkah Mundur

Senin, 10 Februari 2014 20:35 WIB

Wakil Ketua KPK Zulkarnain. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain menilai Undang-Undang Tindak Pindana Korupsi tak bisa dimasukkan ke Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sebab, penanganan korupsi membutuhkan perlakuan yang khusus. "Kalau masuk KUHP, itu namanya kemunduran," kata Zulkarnain di halaman gedung Badan Pusat Statistik, Senin, 10 Februari 2014.

Menurut Zulkarnain, tingginya tingkat korupsi di Indonesia mewajibkan penanganan pemberantasan korupsi secara khusus. Dia mengatakan sebelumnya beberapa pasal KUHP diangkat menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, menurut dia, logika menjadi terbalik jika korupsi belum turun, tapi regulasinya dikembalikan lagi. (Baca: Bambang Widjojanto: Revisi KUHAP Bisa Habisi KPK)

Zulkarnain mengkritik pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP di Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau hasilnya ternyata tak lebih baik daripada yang sekarang, berapa uang yang negara yang habiskan untuk membahas itu?" ujarnya. (Baca: 12 Poin RUU KUHAP yang Bikin KPK Lemah)

"Membahas KUHAP dan KUHP tak bisa sambil lalu. Kelihatannya anggota Dewan juga masih sibuk dengan urusan pemilu," kata Zulkarnain.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU KUHP kepada Komisi Hukum DPR pada 6 Maret 2013. Kedua rancangan beleid tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014.

Setelah naskah diserahkan, DPR lalu membentuk panitia kerja pembahasan RUU KUHAP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya dengan 26 orang anggota dari berbagai fraksi.

Panitia telah memanggil sejumlah pihak, kecuali KPK, untuk membahas RUU KUHAP. Pembahasan itu dianggap bisa merugikan KPK. Panita sempat membahas penghapusan ketentuan perihal penyelidikan yang membuat KPK tak lagi bisa memberantas korupsi. (Baca: Lemahkan KPK, Denny: RUU KUHAP Akan Ditarik)

MUHAMAD RIZKI

Berita Terkait
Kementerian Agama Siap Sodorkan Data Haji ke KPK
Jadi Caleg, Angel Lelga "Dilamar" Suryadharma Ali
Jusuf Kalla dan Yeni Wahid Masuk Daftar Capres PPP
Suryadharma : PPP Jangan Sampai Terkubur pada 2014

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

5 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

8 jam lalu

Durian Musang King Jadi Sorotan Usai Disebut Pada Sidang Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Durian Musang King disebut dalam kasus dugaan korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Apa istimewanya jenis durian ini?

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

12 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

13 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

13 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

15 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

17 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

19 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

19 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

20 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya