TEMPO.CO, Jakarta - Yanuar Wasesa, kuasa hukum Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih, mengatakan kliennya harus berkonsultasi dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dahulu sebelum mengambil keputusan terkait dengan statusnya sebagai bupati terpilih. "Hambit menang sebagai kader PDIP, untuk itu ia harus konsultasi mengenai statusnya," ujar Yanuar ketika dihubungi Tempo, Ahad malam, 9 Februari 2014.
Hambit adalah terdakwa dugaan suap pemilukada Gunung Mas yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat masih aktif. Menurut Yanuar, konsultasi ke PDI Perjuangan akan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. "Nanti partai yang akan memutuskan, sebagai kader Hambit akan patuh," ujar dia.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap Hambit Bintih mundur sebagai pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas. Jika Hambit mengundurkan diri, wakilnya, Arton S. Dohong, dapat dilantik sebagai bupati. "Kalau mengundurkan diri, kan, berhalangan tetap dan itu dimungkinkan di Pasal 108 UU 12," ujar Gamawan di kantornya, Selasa lalu.
Pelantikan Hambit sempat menjadi polemik karena tak diizinkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi saat ia masih berstatus tersangka. Kini, saat Hambit menjadi terdakwa, pelantikan tersebut belum juga terealisasi. Supaya pemerintahan daerah Gunung Mas tetap berjalan, Gubernur Kalimantan Tengah Teras Nareng menunjuk Kepala Dinas Transmigrasi Kalimantan Tengah Hardy Rampay sebagai Penjabat Bupati.