PK Dokter Ayu Dikabulkan, Pasien Jangan Diabaikan

Sabtu, 8 Februari 2014 15:03 WIB

Tulus Abadi. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta para dokter meningkatkan pelayananya terhadap pasien setelah permohonan peninjauan kembali dugaan malpraktek dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawannya dikabulkan Mahkamah Agung. Dia berharap putusan peninjauan kembali ini semakin mengingatkan para dokter untuk lebih berhat-hati ketika memberi pengobatan.

"Kasus ini menjadi cambuk bagi dokter untuk meningkatkan kinerja di mata pasiennya," kata Tulus ketika dihubungi, Sabtu, 8 Februari 2014. Menurut dia, pelayanan dokter di Indonesia saat ini masih jauh dari ideal. Banyak pasien yang masih terlantar karena tak sanggup membayar atau dokter yang salah diagnosis.

Tulus berharap Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran--peradilan untuk dokter--semakin serius menelusuri kasus yang melanggar kode etik. Majelis Kehormatan, kata dia, juga harus aktif menindaklanjuti aduan pasien dan tak segan memberi sanksi pencabutan izin bila pelanggaran yang dilakukan dokter sudah tak bisa ditoleransi. (Baca: MKDKI Punya Cara Selesaikan Kasus Dokter Ayu)

"Dengan begitu, pasien tak khawatir lapor ke MKDKI kalau ada dugaan malpraktek," ujar Tulus. Di sisi lain, kata dia, dugaan malpraktek bisa ditekan dan konsumen kesehatan bisa mendapatkan pengobatan terbaik.

Mengenai peninjauan kembali, Tulus berharap Mahkamah Agung mengambil keputusan didasari bukti hukum, bukan tekanan dari demonstrasi dokter. Menurut dia, sangat tidak sehat bila hukum diputuskan karena takut akan demonstrasi oleh sekelompok profesi. (Baca: Pesan Ketua Majelis Kehormatan untuk Dokter)

Majelis hakim peninjauan kembali Mahkamah Agung menyatakan martabat dan nama baik dokter Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawannya dipulihkan. Pemulihan tersebut setelah MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu.

Kasus ini bermula dari dugaan malpraktek operasi caesar yang mengakibatkan pasien bernama Siska Makatey yang dirawat di Rumah Sakit Umum Kandouw Malalayang, Manado, meninggal dunia akibat salah penanganan oleh dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani, dokter Hendry Simanjuntak, dan dokter Hendy Siagian. Ketiga dokter tersebut dipidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Pada April 2010, mereka disidang ke Pengadilan Negeri Manado. Dalam putusannya, PN Manado membebaskan ketiga terdakwa. Namun dalam putusan kasasi MA pada 2011, ketiganya dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara. Putusan tersebut baru diketahui dan dikirim ke pihak terkait pada November 2013. Walhasil, dokter Ayu dan dua kawannya mengajukan permohonan PK dan dikabulkan.

SUNDARI




Berita Lainnya:
MPR: Soal Usman Harun, Singapura Keterlaluan!
Dicari KPK, Staf Atut Ngumpet di Hotel
Hakim PK MA Bebaskan Dokter Ayu
Temui Jokowi, Foxconn Janji Investasi Rp 12 T

Berita terkait

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

6 jam lalu

Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

YLKI menilai penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas di BPJS Kesehatan bakal menghadirkan kasta baru

Baca Selengkapnya

Biaya Kuliah Kedokteran UI, UGM, Unair, Unpad, Undip, UNS, ITS dan IPB University 2024

10 hari lalu

Biaya Kuliah Kedokteran UI, UGM, Unair, Unpad, Undip, UNS, ITS dan IPB University 2024

Rincian biaya kuliah kedokteran di UI, UGM, Unair, Unpad, Undip, UNS, ITS, hingga IPB University 2024

Baca Selengkapnya

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

16 hari lalu

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

21 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

32 hari lalu

5 Kampus Kedokteran Terbaik di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

QS World University Rankings atau QS WUR by Subject 2024 kembali menghadirkan daftar kampus dengan jurusan kedokteran terbaik di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Peneliti UI Ungkap Tantangan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Bidang Kedokteran

18 Maret 2024

Peneliti UI Ungkap Tantangan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Bidang Kedokteran

Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di bidang kedokteran harus tetap memperhatikan prinsip etika.

Baca Selengkapnya

Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

1 Maret 2024

Masih Mogok Kerja, Polisi Korea Selatan Gerebek Kantor Ikatan Dokter

Polisi Korea Selatan menggerebek kantor ikatan dokter karena mogok kerja masih berlangsung.

Baca Selengkapnya

Cerita Teman Anggi si Pembajak Shopee Mau Pinjamkan Rekening Banknya untuk Penipuan

20 Februari 2024

Cerita Teman Anggi si Pembajak Shopee Mau Pinjamkan Rekening Banknya untuk Penipuan

Kepada hakim, ALI tak menyangka temannya, Anggi, akan membajak paket Shopee dan menggunakan akun banknya untuk penipuan lantaran mahasiswi kedokteran.

Baca Selengkapnya

Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

19 Februari 2024

Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Pendirian Fakultas Kedokteran di Indonesia?

8 Februari 2024

Apa Syarat Pendirian Fakultas Kedokteran di Indonesia?

Pendirian Fakultas Kedokteran diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya