@benhan Divonis Bersalah, Orang Takut Berekspresi

Reporter

Kamis, 6 Februari 2014 05:56 WIB

Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta--Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan memutuskan Benny Handoko terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun lewat akun Twitter-nya. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Ganarsih mengatakan putusan ini akan berimbas pada kebebasan berpendapat di Indonesia.

"Orang nanti takut-takut mau menyatakan sesuatu. Apalagi kasus ini terkait masalah korupsi, padahal semangatnya saat ini melawan korupsi," kata Yenti ketika dihubungi Tempo, Rabu, 5 Februari 2014.

Yenti mengatakan dalam penerapan pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik perlu diperhatikan adanya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Unsur maksud pencemaran nama baik ini menurut Yenti harus dapat dibuktikan di pengadilan sebelum Benny diputuskan bersalah.

"Apakah maksudnya mencemarkan nama seseorang atau semangat pemberantasan korupsi, itu harus dibuktikan," kata Yenti.

Yenti mempertanyakan vonis bersalah atas Benny karena mengicaukan informasi sudah pernah diberitakan di media massa. Yenti menilai putusan ini janggal karena media yang membuat berita awal tidak dinyatakan bersalah.

"Sekarang kalau kita mengutip berita di Twitter, status Blackberry Messenger, dilihat banyak orang, lalu bagaimana? Apa ini langsung pencemaran nama baik?" kata Yenti.

Namun Yenti mengatakan perlu melihat lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Pasalnya, Yenti mengatakan vonis penjara 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tidak berarti Benny harus diterungku.

"Perlu dilihat juga apa mungkin hakim menjaga supaya orang tidak sembarangan menghina," kata Yenti.

Dalam akun Twitter-nya, Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Kicauan itu berdasarkan laporan pemberitaan Tempo terkait kasus Bank Century. Tak terima, Misbakhun sempat perang di dunia maya dengan Benny dan memerintahkan Benny minta maaf. Karena menolak minta maaf, Benny dilaporkan politikus Partai Golkar itu ke polisi.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Terkait:
Divonis 6 Bulan, @benhan Tetap Berkicau di Twitter
Dianggap Bersalah, @Benhan Divonis 6 Bulan Pidana

DPR Belum Terima Revisi UU ITE

Hadapi Vonis, @benhan: Saya Yakin Tak Bersalah

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

7 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

38 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

39 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

41 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

41 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

42 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

43 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

49 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya