TEMPO.CO, Jakarta - Bekas anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun menyayangkan keputusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman enam bulan pidana dengan masa percobaan satu tahun terhadap Benny Handoko. Menurut Misbakhun, kasus pencemaran nama baiknya tidak akan berlanjut jika Benny meminta maaf kepadanya.
Misbakhun mengatakan jika Benny, lewat akun Twitter miliknya, @benhan, meminta maaf kepadanya sedari dulu, perkara itu langsung dianggap selesai. "Tapi tidak dipenuhi oleh saudara Benny Handoko sehingga dengan penuh keterpaksaan kemudian berlanjut menjadi proses hukum," ujar mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Misbakhun mengungkapkan dia menempuh jalur hukum untuk menjaga harkat dan martabatnya di hadapan orang-orang terdekatnya. "Istri, anak-anak, orang tua, dan keluarga besar saya," ujarnya. Dia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua orang agar berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.
"Menjaga hak-hak yang dimiliki orang lain, menjauhi penyebaran informasi yang tidak benar, melakukan fitnah, dan menebarkan kebencian pribadi semata," ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu.
Benny menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century lewat akun Twitternya, @benhan. Cuitan Benny itu didasarkan pada laporan Tempo perihal kasus Bank Century. Tak terima, Misbakhun berperang kata-kata dengan Benny di dunia maya hingga akhirnya melaporkannya ke polisi.