TEMPO Interaktif, Malang:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang berencana membela Yanti Nurhuda yang terancam sembilan tahun penjara karena tidak menyusui bayinya sehingga tewas. Perempuan berusia 22 tahun, warga Desa Trenyang, Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu diketahui hamil sepulang merantau sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong. LBH masih membicarakan rencana pembelaan tersebut dengan Konsorsium Pembela Buruh Migran. “Kami masih mempelajari dengan kawan-kawan di sini. Kalau memang itu tindakan aborsi murni, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Mujikartika Rahayu kepada Tempo News Room di Malang, Rabu (9/1). Kepala Polsek Sumberpucung Inspektur Satu Supari menyatakan, Yanti diperiksa penyidik berkaitan pelanggaran pasal 341 dan 342 KUHP. Ia tidak menyusui bayi yang dilahirkannya. Anak tanpa dosa itu pun tewas. Yanti memasukkan bayi tak bernyawa itu ke tak plastik. Ia hendak membuang ke Sungai Brantas. Karena jauh, akhirnya Yanti membuang ke hutan bambu, di belakang rumah orangtuanya. Warga menemukan jasad bayi itu Minggu lalu. Supari menjelaskan, pelaku baru tiga bulan pulang ke desa setelah bekerja sebagai TKW di Hongkong. “Dia sangat malu dengan bayi hasil hubungannya dengan pria bule dari Amerika itu,” ujar kapolsek. Warga setempat sudah curiga Yanti hamil karena perutnya terus membesar. Saat persalinan tiba,Yanti melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan medis. (Abdi Purmono)
Berita terkait
Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual
8 menit lalu
Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos