TKW dari Malang Dituduh Bunuh Bayinya Sendiri

Reporter

Editor

Senin, 14 Juli 2003 11:43 WIB

TEMPO Interaktif, Malang:Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang berencana membela Yanti Nurhuda yang terancam sembilan tahun penjara karena tidak menyusui bayinya sehingga tewas. Perempuan berusia 22 tahun, warga Desa Trenyang, Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu diketahui hamil sepulang merantau sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Hongkong. LBH masih membicarakan rencana pembelaan tersebut dengan Konsorsium Pembela Buruh Migran. “Kami masih mempelajari dengan kawan-kawan di sini. Kalau memang itu tindakan aborsi murni, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar Mujikartika Rahayu kepada Tempo News Room di Malang, Rabu (9/1). Kepala Polsek Sumberpucung Inspektur Satu Supari menyatakan, Yanti diperiksa penyidik berkaitan pelanggaran pasal 341 dan 342 KUHP. Ia tidak menyusui bayi yang dilahirkannya. Anak tanpa dosa itu pun tewas. Yanti memasukkan bayi tak bernyawa itu ke tak plastik. Ia hendak membuang ke Sungai Brantas. Karena jauh, akhirnya Yanti membuang ke hutan bambu, di belakang rumah orangtuanya. Warga menemukan jasad bayi itu Minggu lalu. Supari menjelaskan, pelaku baru tiga bulan pulang ke desa setelah bekerja sebagai TKW di Hongkong. “Dia sangat malu dengan bayi hasil hubungannya dengan pria bule dari Amerika itu,” ujar kapolsek. Warga setempat sudah curiga Yanti hamil karena perutnya terus membesar. Saat persalinan tiba,Yanti melahirkan di kamar mandi tanpa bantuan medis. (Abdi Purmono)

Berita terkait

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

8 menit lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

8 menit lalu

Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

11 menit lalu

Pembangunan Jalan Tol Semarang - Demak Dikebut, Ada 2 Alasan

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Jalan Tol Semarang-Demak merupakan proyek strategis nasional (PSN) .

Baca Selengkapnya

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

12 menit lalu

Ragam Cerita Orang Tua Temani Anak Ikut UTBK di UNJ

Tak sedikit peserta UTBK di UNJ yang ditemani oleh orang tuanya.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

14 menit lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

22 menit lalu

Soal Internet di Cina, Kampanye Larangan Tautan Ilegal hingga Mengenai Pendapatan Periklanan

Komisi Urusan Intenet Pusat Cina telah memulai kampanye nasional selama dua bulan untuk melarang tautan ilegal dari sumber eksternal di berbagai media

Baca Selengkapnya

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

34 menit lalu

Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.

Baca Selengkapnya

Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

34 menit lalu

Akui Dapat Tawaran Menteri, Khofifah Pilih Maju Jadi Gubernur Jatim lagi

Khofifah menyatakan bakal kembali maju menjadi calon Gubernur Jawa Timur di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

38 menit lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

47 menit lalu

TKN Pastikan Kabinet Prabowo-Gibran Berkomposisi Proporsional

Kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran akan dikomposisikan secara proporsional.

Baca Selengkapnya