Mahfud Md.: Gurauan Akil Langgar Etika

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 4 Februari 2014 15:48 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, (30/1). Akil Mochtar menjadi saksi sidang dengan terdakwa Chairun Nisa, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar bersikeras permintaan "tiga ton emas" kepada legislator Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa untuk mengurus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas hanyalah gurauan.

Pendahulu Akil di Mahkamah, Mahfud Md., berpendapat kalaupun pengakuan itu betul, Akil telah melanggar etika. "Kalaupun betul Akil bergurau, dia melanggar etika karena itu berkaitan dengan perkara yang ditangani MK," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam wawancara khusus dengan Tempo, Sabtu, 1 Februari 2014.

Ia mengakui kode etik Mahkamah tak secara eksplisit mengatur larangan bercanda ihwal perkara. Namun, menurut Mahfud, semua hakim konstitusi seharusnya mengerti bahwa pembahasan perkara dengan cara apa pun dengan pihak-pihak beperkara adalah pelanggaran kode etik.

Mahfud menyatakan, selama menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, ia tak pernah mau mendiskusikan perkara yang ditanganinya dengan siapa pun. "Kalau ada saudara atau siapa pun yang ngobrol dengan saya lalu menanyakan perkara, saya stop, saya tidak mau," ujarnya.

Pada 2 Oktober 2013, KPK menangkap Akil dalam sebuah operasi tangkap tangan di rumahnya di Kompleks Widya Chandra. Sehari kemudian, Akil ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Belakangan, Akil juga menjadi tersangka kasus dugaan pencucian uang serta gratifikasi terkait dengan penanganan delapan sengketa pilkada di MK. Berkas Akil telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan. Ia duduk di kursi terdakwa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi paling lambat dua pekan lagi.

Kamis lalu, Akil menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Chairun Nisa dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih. Selama sekitar satu jam Akil dicecar jaksa soal permintaan "tiga ton emas" kepada Chairun. Di awal kesaksiannya, Akil berkukuh hanya bercanda ketika berbincang dengan Nisa. Namun akhirnya Akil mengaku, yang ia maksud dengan "tiga ton emas" adalah uang Rp 3 miliar.

BUNGA MANGGIASIH | REZA ADITYA

Terpopuler:
Kronologi Pembunuhan Feby Lorita
Prabowo Tahu jika Anak Ahok Pengin Jadi Tentara
Meski Jokowi Sidak, Aparatnya Belum Kapok Juga
Anggoro Operasi Wajah? Pengacara: Beda karena Umur

Berita terkait

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 jam lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

4 jam lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

5 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

6 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

7 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

9 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

2 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

2 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya