Hari Ini, KPK Periksa Anas Urbaningrum  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 4 Februari 2014 03:44 WIB

Tersangka kasus suap proyek Hambalang Anas Urbaningrum usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1). TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO , Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, membenarkan kliennya bakal menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 4 Februari 2014. Firman memastikan Anas siap buka-bukaan. "Mas Anas ingin kasusnya terbongkar tuntas," kata Firman di halaman gedung KPK, Senin, 3 Februari 2014.


Firman mengaku belum tahu materi pertanyaan yang bakal ditanya penyidik, termasuk jawaban apa yang disiapkan Anas Urbaningrum. Tapi Firman mengatakan Anas siap menjelaskan soal Kongres Partai Demokrat yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, pada 2010. Di kongres itu, Anas terpilih menjadi Ketua Umum Demokrat.


Firman mengharapkan KPK sebaiknya mendalami kongres itu dengan memeriksa orang-orang yang diyakini tahu betul soal penyelenggaraan kongres. "Yaitu Hadi Utomo, Marzuki Alie, dan Edhie Baskoro Yudhoyono," kata dia.(baca:Anas: Andai Saya SBY, Akan Antar Ibas ke KPK )


Ketika kongres itu berlangsung, Hadi Utomo menjabat Ketua Umum Demokrat, Marzuki sebagai Sekretaris Jenderal Demokrat, dan Edhie Baskoro alias Ibas mendapuk tugas sebagai steering committee kongres.(baca:Pemeriksaan Ibas Tergantung Kesaksian Anas)


Pada 10 Juli 2013, seusai diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK, Ketua Panitia Kongres Demokrat Didik Mukrianto membenarkan kongres diurus oleh Hadi Utomo. "Semua dikoordinir oleh ketua umum. Saya tak koordinasi dengan Nazaruddin (Bendahara Umum Demokrat) karena langsung koordinasi dengan ketum," kata Didik kala itu di halaman gedung KPK.

Anas Urbaningrum menjadi penghuni rutan KPK pada 10 Januari 2014. Pada 22 Februari 2013, Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan dari proyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Dia disebut melanggar pasal 12 a, b atau pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(baca:Anas Tak Diperiksa, Langsung Ditahan)

Anas diduga menerima sesuatu berkaitan dengan janji terkait tugas dan wewenangnya yang kala itu menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Nama Anas kerap dikaitkan dengan dugaan penerimaan Toyota Harrier dari PT Adhi Karya Tbk, kontraktor proyek Hambalang.(lihat: Jalan Anas di Hambalang)

MUHAMAD RIZKI


Advertising
Advertising



Berita terkait
Anas Simpan Aset Rp 2 Triliun di Singapura?
Anas Urbaningrum Dikado Buku 'Siapa Pengkhianat...'
Siapa 'Abah' dalam Kicauan Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum: Saksi Partai Jebakan Betmen
Cuit Anas Urbaningrum: Demokrat Ganti Ketua Umum


Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya