Adiwarsita dkk Praperadilankan Kejaksaan Agung

Reporter

Editor

Senin, 17 Januari 2005 17:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Adiwarsita Adinegoro dan wakilnya Abdul Fattah DS mempraperadilankan Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung. Sidang praperadilan pertama digelar hari ini, Senin (17/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Edi Joenarso. Permohonan pemeriksaan praperadilan yang diajukan Adi dkk menurut kuasa hukumnya dari tim pengacara Adnan Buyung Nasution, didasari bahwa perintah penyidikan tidak sah. Selain itu pemblokiran rekening APHI yang dilakukan Kejaksaan tanpa dasar hukum, penitipan dan penyegelan atas dokumen APHI serta penahanan yang tidak sah, juga menjadi dasar dari permohonan praperadilan.Menurut kuasa hukum pemohon perintah penyidikan yang dikeluarkan termohon didasari pada laporan masyarakat tentang adanya penyimpangan penggunaan dana APHI. Padahal, masih menurut kuasa hukum pemohon, dalam kurun waktu 2003 laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan melakukan penyelidikan. “Hasil penyelidikan Jamintel menyatakan tidak ditemukan tindak pidana korupsi oleh pengurus APHI,”kata salah seorang anggota kuasa hukum Panji Prasetyo. Atas dasar penyelidikan itulah, akhirnya Jamintel mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).Kuasa hukum Adiwarsita menganggap lantaran dasar hukum penyidikan tidak sah, maka segala tindakan termohon baik pemblokiran rekening, penyegelan dan penitipan dokumen-dokumen milik APHI juga tidak sah. Di samping itu, menurut Panji, rekening yang diblokir itu milik APHI, bukan milik para tersangka.Penahanan terhadap Adiwarsita dkk, menurut Panji, tidak sah karena proses penyidikan yang tidak berdasar. Apalagi alasan penahanan tersebut menurut kuasa hukum pemohon mengada-ada, yaitu dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti. “Pemohon (Adi dkk) tekah beritikad baik memenuhi panggilan pemeriksaan. (Dan) pada kenyataannya dokumen-dokumen APHI telah disegel,”kata Panji.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Adiwarsita cs meminta kepada pengadilan agar memerintahkan Direktur Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung untuk membawa berkas berita acara penyidikan (BAP) dan menyerahkannya ke hakim praperadilan. Hakim juga diminta memerintahkan Jamintel yang mengeluarkan SP3 terhadap Adiwarsita dkk untuk hadir di persidangan praperadilan guna dimintai keterangannya.Pihak Kejaksaan Agung langsung memberikan tanggapannya atas praperadilan itu. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara pra peradilan ini. “Menurut kami yang berwenang adalah PN Jakpus karena lokasi APHI masuk wilayah Jakarta Pusat,”ujar Widiyantoro dari pihak Kejaksaan Agung.Mengenai tidak sahnya penyidikan serta pemblokiran rekening APHI, tim Kejaksaan tak berkenan menanggapinya. Sebab, menurut Kejaksaan Agung berdasarkan KUHAP pasal 77, objek praperadilan adalah mengenai sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan serta ganti rugi dan rehabilitasi. Pihak kejaksaan menganggap penahanan Adiwarsita dkk telah sah dan sesuai KUHAP. Dalam pasal 20, menurut tim kejaksaan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan. Adiwarsita dan Fatah yang mengajukan praperadilan dituduh telah melakukan penyimpangan terhadap dana APHI senilai Rp 54,6 M dan US $ 3,75 juta. Adiwarsita telah ditahan sejak 22 Desember lalu di Rutan Kejaksaan Agung, dan telah diperpanjang penahannya pada tanggal 11 Januari oleh penyidik. Keduanya dituduh melanggar pasal 1 ayat 1 jo pasal 28 UU No 3 tahun 1971 jo pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Khairunnisa

Berita terkait

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

24 Oktober 2016

KPK Indikasikan 75 Perusahaan Sawit Kalteng Bermasalah

Sugianto Sabran

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

26 Agustus 2016

Dugaan Korupsi Gubernur Nur Alam, KPK Didesak Ungkap Kasus Lain

Rasuah izin usaha tambang diduga melibatkan sejumlah pemerintah kabupaten.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

29 Juli 2016

Kejaksaan Buka Lagi Kasus Korupsi Taman Nasional Tesso Nilo

Kejaksaan Tinggi Riau kembali membuka kasus korupsi Taman Nasional Tesso Nilo setelah mangkrak dua tahun.

Baca Selengkapnya

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

3 Juni 2016

Tiap Jam, Hutan di Jambi Hilang Seluas 8 Kali Lapangan Sepak Bola

Hutan yang rusak berada di kawasan Taman Nasional Bukit Tigapuluh dan Taman Nasional Kerinci Sebelat.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Hutan Cegah Dini Kebakaran Hutan  

8 Maret 2016

Pengusaha Hutan Cegah Dini Kebakaran Hutan  

Pencegahan dini perlu dilakukan karena diprediksi musim

kemarau pada 2016 terjadi lebih awal dibandingkan pada 2015.

Baca Selengkapnya

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

20 Februari 2016

Dewan Kehutanan Dukung KPK Usut Korupsi Kehutanan  

Dewan Kehutanan Nasional mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi masuk ke sektor kehutanan.

Baca Selengkapnya

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

16 Februari 2016

Aktivis Curiga Pelemahan KPK Dilakukan Garong Kekayaan Alam

Dibutuhkan KPK yang kuat untuk mencapai janji Indonesia menurunkan emisi dan Target Pembangunan Berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

25 Oktober 2015

Perizinan Eksploitasi Hutan Rawan Suap, Ini Penyebabnya

Pengelolaan hutan saat ini, 97 persen untuk perusahaan besar dan 3 persen untuk usaha kecil.

Baca Selengkapnya

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

24 Agustus 2015

KPK Diminta Usut Izin Tambang dan Hutan di Sulawesi  

Puluhan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah dan buat biaya politik.

Baca Selengkapnya

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

24 Juni 2015

Mantan Gubernur Riau Divonis Hari Ini

Annas Maamun menjadi terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kelapa sawit di Kuantan Singingi dan Bagan Sinembah, Riau.

Baca Selengkapnya