'Hamba Allah' Tak Boleh Sumbang Partai  

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Minggu, 2 Februari 2014 05:14 WIB

Anggota Dewan Pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) M Yusuf John menyampaikan materi kepada para perwakilan parpol saat sosialisasi laporan penggunaan dana kampanye parpol di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (1/2). ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO , Jakarta: - Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Nur Syarifah mengatakan banyak partai politik peserta Pemilu 2014 salah mengartikan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Menurut Nur, hal ini menjadi salah satu penyebab lamanya partai politik menyerahkan laporan tersebut. Sampai saat ini hanya Partai Golongan Karya dan Partai Bulan Bintang yang sudah menyerahkan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye ke KPU.

Banyak partai yang menganggap laporan rekening khusus ini sebatas rekeningnya. "Sehingga buku tabungannya saja yang diserahkan," kata Nur Syarifah di kantor KPU, Jakarta, Sabtu, 1 Februari 2014. Rupanya, kewajiban mencatatkan seluruh dana sumbangan berbentuk tunai ke dalam rekening pun mempersulit laporan keuangan partai. Sebab, sebagian duit sumbangan tersebut sudah dibelanjakan untuk berragam kepentingan.

Karena itu, KPU akan memberi pendampingan pembuatan laporan ini. Salah satunya melalu rapat koordinasi yang dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2014 dengan mengundang perwakilan dari seluruh partai politik peserta pemilu. Dalam rapat ini, KPU menggandeng Ikatan Akuntan Indonesia untuk memberikan simulasi pembuatan laporan pembukaan rekening khusus dana kampanye.

Selanjutnya, auditor dari IAI akan mengawasi setiap laporan uang masuk dan keluar dari masing-masing partai politik. Sebab KPU tak mampu untuk melacak semua duit sumbangan yang masuk ke kantong partai politik. (Baca pula: KPU Ingatkan Parpol Serahkan Rekening Khusus).

"Maka dari itu, auditor akan masuk untuk mengaudit kinerja kampanye masing-masing partai," kata Nur. "Selain itu ada juga audit kepatuhan untuk menemukan pelanggaran penerimaan dana sumbangan kampanye."

Sebagai contoh, sumbangan dari pihak asing, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Termasuk larangan menerima duit sumbangan dari orang yang tak jelas, seperti hanya mencantumkan nama 'Hamba Allah'. "Kalau ditemukan itu, maka auditor akan melaporkan ke pihak berwajib karena sudah melanggar hukum."

INDRA WIJAYA



Terpopuler:
Murry Koes Plus Meninggal
Habibie Beberkan Petinggi ICMI yang Jadi Capres
Akun Yahoo! Diretas, Begini Cara Proteksinya
Murry Wafat Koes Plus Tersisa Yon dan Yok Koeswoyo

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

15 Januari 2024

Dana Partai Politik dari Negara Suaka Pajak

Sebagian dana partai politik terendus berasal dari perusahaan asing karena berdomisili di sejumlah negara suaka pajak

Baca Selengkapnya

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

14 Januari 2024

Laporan Awal Dana Kampanye Partai Politik di DKI, Simak Besaran dan Distribusinya

Sejumlah partai melaporkan dana kampanyenya Rp 0

Baca Selengkapnya

Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

3 November 2023

Sumber Dana Partai Politik Dilarang dari 5 Pihak Ini, Jika Melanggar Begini Sanksinya

Dana Partai Politik harus jelas asal-usulnya. Ada beberapa pihak yang sumbangannya tak boleh diterima, apa saja? Bagaimana sanksi jika melanggar?

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

8 Juli 2023

Pakar Ekonomi Usulkan Pendanaan Parpol Dibiayai Negara

Pengamat Ekonomi, Rizal Ramli menyarankan agar pandanaan parpol bersumber dari negara

Baca Selengkapnya

Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

27 Mei 2023

Kata KPU soal Dana Kampanye Pemilu 2024, Singgung Uang Elektronik dan Sumber Sumbangan

KPU sampaikan berbagai hal terkait dana kampanye dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya