KPK Belum Tahu Sumber Dana Anggoro Selama Buron  

Reporter

Jumat, 31 Januari 2014 11:29 WIB

Anggoro Widjojo. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo menjadi buronan selama empat tahun tujuh bulan. Selama itu pula Anggoro kerap pindah dari negara satu ke negara lain: dari Indonesia ke Singapura, Cina, kemudian Hongkong.

Sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi belum mengetahui dari mana sumber dana yang dipakai Anggoro. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK belum langsung mencari tahu sumber dana itu.

"Kami belum melakukan identifikasi lebih jauh. Soalnya yang penting adalah keberadaan dia di mana. Itu yang kami lacak," kata Bambang di gedung kantornya, Senin tengah malam, 30 Januari 2014.

Selain belum mengidentifikasi sumber dana itu, KPK juga mengaku belum mendapatkan berapa uang yang keluar untuk memulangkan Anggoro. "Soal itu, kami juga belum menghitung. Ada sih uang keluar, tapi belum dihitung," ujar Bambang.

Anggoro ditangkap ketika sedang berada di check point perbatasan antarnegara (land border) Shenzhen Wan. Itu adalah perbatasan antara Shenzhen dengan Hongkong.

Di Shenzhen, Anggoro disebut tak melawan saat ditangkap. Dia pun disebut sedang sendiri tanpa pengawalan dan tanpa pendampingan keluarga. Dari Shenzhen, dia digiring dan mendarat pukul 21.20 WIB di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan langsung dibawa ke gedung KPK. (Baca: KPK Beruntung Anggoro Ditangkap Sebelum Imlek )

Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radiokom. Kasus yang membelit dia diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penyidik lembaganya sempat dua kali memanggil Anggoro, yaitu pada 26 dan 29 Juni 2009. "Dua kali dipanggil, kami mengeluarkan surat daftar pencarian orang atas nama AW pada 17 Juli 2009," ujar Bambang.

Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Anggoro Widjojo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 30 Januari 2014 menjelang tengah malam, dengan tangan terborgol. Mengenakan polo shirt biru yang ditutup jaket kulit hitam, Anggoro tampak bingung melihat ratusan wartawan yang sudah berada di halaman gedung KPK. (baca: Anggoro, dari Cina Akan Berlabuh di Rutan Guntur)

Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, kemudian melarikan diri dan dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk mengusut kasus ini. (baca: Poin Krusial Kasus Anggoro Widjojo)

Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler


KPK Tangkap Buron Anggoro 'Cicak-Buaya'?
Jadi Saksi, Akil Mochtar Gertak Pengacara
JK Sibuk Cari Amplop Honor dari KPK
Anggoro 'Cicak-Buaya' Ditangkap di Shenzhen

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

6 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

8 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

9 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

11 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

18 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

19 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

20 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

1 hari lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

1 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya