Anggoro Widjojo sebagai Direktur PT Masaro Radiokom, diduga memberikan uang Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat Yusuf Erwin Faishal.
TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2014, buronan kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo ketahuan berangkat dari Shenzhen, Cina, ke Hongkong dua hari sebelumnya.
Atase Imigrasi Indonesia di Cina, Jamaruli Manihuruk, tak menjelaskan secara jelas mengapa Anggoro tak ditangkap langsung pada Senin, 27 Januari 2014, ketika melintas pertama kali. "Kami tak mau melakukan hal ceroboh. Semuanya harus dipertimbangkan dengan matang," ujar dia di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis malam, 30 Januari 2014.
Awalnya, Anggoro ketahuan berangkat dari Shenzhen ke Hongkong pada Senin, 27 Januari 2014. Kemudian dia kembali dari Hongkong ke Shenzhen, Rabu, 29 Januari 2014. Saat itulah Anggoro ditangkap. Petugas yang menangkap Anggoro adalah petugas imigrasi setempat, Public Security Bereau. Menurut Jamaruli, hanya PBS itulah yang berwenang menangkap Anggoro. (Baca juga: Begini Anggoro Widjojo Ditangkap)
Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Emir Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan senilai Rp 180 miliar.
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Tapi, kembali diangkat pada 2007 pada masa jabatan Malam Sambat Kaban. (Baca juga Bisa Terancam Kasus Anggoro, Kaban: Usut Tuntas!) Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat
9 Februari 2017
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat
Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman
7 Februari 2017
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman
Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
6 Februari 2017
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).