Ruang tahanan kompleks Rumah Tahanan (Rutan) Guntur di Markas Polisi Militer Kodam Jaya, Kelurahan Guntur, Jakarta. TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Buron kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo ditangkap di Shenzhen, Cina, Rabu, 29 Januari 2014. Dia diketahui bakal langsung ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. "Kemungkinan memang di Guntur," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo di halaman gedung kantornya, Kamis, 30 Januari 2014.
Menurut Johan, salah satu alasan dipilihnya rutan Guntur adalah keterbatasan kapasitas rutan gedung KPK yang sudah tak bisa lagi memuat tahanan.
Johan memperkirakan Anggoro tiba di gedung KPK sekitar pukul 23.00 WIB. "Yang bersangkutan baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta pukul 22.00 WIB. Mungkin baru tiba di gedung ini pukul 23.00 WIB," kata Johan.(baca:Anggoro 'Disambut' KPK Pukul 23.00)
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengkonfirmasi bahwa buron kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu, Anggoro Widjojo, ditangkap di Shenzhen, Cina. Menurut Denny, Anggoro ditangkap tiga lembaga sekaligus: Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan polisi Cina.(baca:Anggoro 'Cicak-Buaya' Ditangkap di Shenzhen )
Anggoro adalah Direktur PT Masaro Radikom. Kasus yang membelit dia diusut KPK sejak 2008. Anggoro ditetapkan menjadi tersangka pada 19 Juni 2009, tapi ia lari sehingga dinyatakan sebagai buronan. Atas permintaan KPK, Interpol pun turun tangan untuk melakukan penangkapan terhadapnya.
Anggoro disangka memberikan duit sebesar Rp 105 juta dan US$ 85 ribu kepada Ketua Komisi Kehutanan Dewan Perwakilan Rakyat, Yusuf Erani Faishal. Duit tersebut sebagai suap agar anggota Dewan menyetujui program revitalisasi Radio Terpadu di Kemenhut senilai Rp 180 miliar.(baca:Anggoro 'Cicak-Buaya', Ini Kasusnya )
Program tersebut sempat terhenti saat Menteri Kehutanan dijabat oleh Muhammad Prakosa. Tapi, diangkat kembali pada 2007 era Malam Sambat Kaban. Akhirnya, Dewan mengeluarkan surat rekomendasi untuk meneruskan proyek itu pada 12 Februari 2007.
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat
9 Februari 2017
Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat
Dari hasil CCTV, terlihat pengawalan terhadap Anggoro Widjojo tidak melekat. Demikian ditegaskan Moelyanto, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman
7 Februari 2017
Anggoro Widjojo Ditempatkan di Blok Bekas Freddy Budiman
Narapidana kasus korupsi SKRT, Anggoro Widjojo, ditempatkan di blok yang pernah dihuni bekas terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman, di LP Gunung Sindur.
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
6 Februari 2017
Kepala LP Sukamiskin Sebut Anggoro Cuma Sarapan di Apartemen
Kepala LP Sukamiskin Dedi Handoko sudah dimintai keterangan. Menurut dia, waktu itu Anggoro sedang mmembeli sarapan di minimarket di bawah (apartemen).