Koruptor Proyek Blok Cepu Ajukan PK

Reporter

Kamis, 30 Januari 2014 20:00 WIB

Ilustrasi korupsi

TEMPO.CO, Bojonegoro- Mohammad Santoso,71 tahun, terpidana kasus sosialisasi tanah di Blok Cepu resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Alasannya, terpidana yang juga mantan Bupati Bojonegoro Jawa Timur ini menyebut, dana Rp 3,8 miliar bukan uang negara tapi dari perusahaan sehingga tidak bisa dikatakan sebagai korupsi.


Menurut Agus Budiono, wakil dari keluarga Mohammad Santoso, pihak keluarga telah sepakat mengajukan PK. Upaya hukum ini karena mereka menilai Santoso diperlakukan tidak adil. Dalam waktu dekat ini konsep PK akan dikirim ke Mahkamah Agung. “Keluarga mantap mengajukan PK,” ujarnya pada Tempo Kamis 30 Januari 2014.


Santoso divonis enam tahun penjara setelah Mahkamah Agung menerima Kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam perkara korupsi dana sosialisasi Blok Cepu tahun 2007 senilai Rp 3,8 miliar.


Agus menyebutkan pihaknya sudah mengontak penasehat hukum Santoso, Zuchdi Imran, untuk mengurus proses PK. Nantinya, akan dibahas secara detail materi perkara yang akan diajukan.


Bahan bukti yang akan diajukan di antaranya soal dana sosialisasi tanah Blok Cepu dari ExxonMobil Oil ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dana itu, menurutnya bukan dari uang Negara, tetapi dari pihak swasta. Sehingga perkara dari materi ini lebih tepat perdata dan bukan pidana.


Advertising
Advertising

Kemudian, dana sebesar Rp 3,8 miliar memang bukan masuk ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Bojonegoro tahun 2008. Tetapi, dana tersebut masuk ke panitia pembebasan lahan di Blok Cepu. “Jadi masih ada banyak lagi,” ujarnya.


Dia menyebut, masih punya data hasil wawancara dengan pihak BP-Migas, sebelum diubah jadi SKK-Migas. “Ini bisa jadi novum (bukti baru),” tuturnya.


Seperti diketahui, dalam kasus ini, awalnya muncul dari program dana sosialisasi dari Mobil Cepu Limited (MCL) ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 3,8 miliar. Dana diberikan dari MCL ke Pemerintah Bojonegoro sesuai nomor 188/04/412.12/2007 tertanggal 16 Mei 2007.Sedangkan yang menandatangi kerjasama tersebut, yaitu Mohammad Santoso ketika itu atas nama Bupati Bojonegoro dan Brian D Boles sebagai Presiden and General Manager MCL.


Kenyataannya, dalam perjalan proyek tersebut, anggarannya tidak fokus ke program. Tetapi justru mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Dalam berita acara pemeriksaan Santoso disebut-sebut menerima Rp 900 juta.


SUJATMIKO

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

3 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

4 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

6 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

11 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

11 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

12 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

12 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

13 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

18 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya