"Satu rupiah pun saya tidak pernah cawe-cawe keuangan BUMD. Dan di era saya tidak ada kerugian keuangan negara. Lalu saya ditersangkakan dalam kaitan apa," katanya melalui pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 29 Januari 2014.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Noer Tjahja sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan alokasi gas pada Pemerintah Kabupaten Sampang.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, penetapan tersangka terhadap Noer Tjahja merupakan hasil pengembangan tersangka sebelumnya, Hari Oetomo dan Muhaimin. Surat perintah penyidikan terhadap Noer Tjahja diterbitkan pada 13 Januari 2014.
Hari Oetomo dan Muhaimin adalah Direktur Utama dan Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa, penggarap proyek. Penyidik Kejaksaan menduga Noer Tjahja yang telah menunjuk langsung perusahaan itu sebagai pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang. Bahkan Tjahja sengaja mengatasnamakan perusahaan tersebut sebagai perusahaan daerah atau BUMD.
"Padahal PT Sampang Mandiri Perkasa bukan BUMD," kata Untung dalam siaran persnya Selasa, 28 Januari 2014.
Menurut penghitungan jaksa penyidik, perusahaan tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 16 miliar.