Kasus Gele Akil Mochtar Naik P-16  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Rabu, 29 Januari 2014 08:42 WIB

Akil Mochtar. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tindak pidana narkoba atas tersangka M. Akil Mochtar dari penyidik Badan Narkotika Nasional. Surat tersebut dibuat oleh penyidik BNN pada 20 November 2013 dan diterima oleh Kejaksaan Agung pada 22 November 2013.

Kejaksaan Agung menindaklanjuti SPDP tersebut dengan menerbitkan surat perintah jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara atau istilahnya P-16. "Surat tersebut diterbitkan tanggal 9 Desember 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi dalam siaran persnya, seperti dikutip 29 Januari 2014. (Baca juga : Setoran untuk Akil Dijemput Mobil Dinas )

Bersama terbitnya surat P-16 tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim yang beranggotakan empat orang jaksa. Tim itulah yang akan mengawal proses penyidikan kasus narkoba Akil Mochtar di BNN. "Tim ini diketuai Jaksa Abdoel Haffi," kata Untung.

Penyidik BNN, dia melanjutkan, menyangkakan sejumlah pasal terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu, yakni Pasal 111 (Ayat 1), Pasal 112 (Ayat 2), Pasal 116, Pasal 127, Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Sangkaan Badan Narkotika Nasional didasari oleh penemuan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat menggeledah ruang kerja Akil Mochtar. Penyidik KPK menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna Menthol yang didalamnya berisikan tiga linting kertas putih yang diduga berisikan ganja. (Baca juga: Sebelum 2013, Setoran untuk Akil Pakai Rupiah)

Penyidik KPK menemukan satu linting kertas putih berisikan bahan atau daun dan satu plastik yang berisikan tissu. Penyidik KPK juga menemukan satu butir pil warna ungu berlogo mahkota dan satu butir pil warna hijau berlogo palu yang diduga ekstasi.


INDRA WIJAYA

Terpopuler :
Mengapa Davos Penting Bagi Jokowi?
Eks Petinggi KPK Jadi Pengacara Tersangka Korupsi
Wawancara Jokowi Soal Davos: Saya Kan Tokoh Kecil
Nomor Mobil Mewah Adik Ratu Atut 888, Ini Artinya
Anas: Andai Saya SBY, Akan Antar Ibas ke KPK

Berita terkait

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

9 November 2023

Noda Mahkamah Konstitusi dari 6 Ketua MK 2 di Antaranya Langgar Kode Etik Berat, Siapa Mereka?

Sejak 2003, Mahkamah Konstitusi memiliki 6 Ketua MK. Namun, dua di antaranya dinyatakan lakukan langgar kode etik berat. Siapa dia?

Baca Selengkapnya

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

25 September 2023

Arsul Sani Ikut Uji Kelayakan Calon Hakim MK, Komisi III Minta Lihat Kemampuan, bukan Asal

Arsul Sani menjadi satu dari delapan calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

21 Januari 2023

Dari Ketua MK hingga Teroris, Inilah Sederet Narapidana yang Divonis Penjara Seumur Hidup

Penjatuhan sanksi pidana penjara seumur hidup oleh hakim kepada para pelaku kriminal sudah beberapa kali dilakukan. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarat Hari Ini, Kemenkumham: Wajib Ikut Bimbingan

Rika mengatakan meski sudah bebas, Ratu Atut wajib mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang sampai 8 Juli 2025.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

7 Agustus 2022

Mahfud Md Jelaskan Kenapa Ferdy Sambo Juga Dibawa ke Provos

Mahfud menjelaskan perkara pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo lewat contoh kasus eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

19 Januari 2022

KPK Sebut Tak Punya Akun NFT Jualan Foto Koruptor

KPK menyatakan juga tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan, seperti membuat akun NFT.

Baca Selengkapnya