Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani bisa dijerat pasal pidana pencucian uang. Airin terancam terjerat dalam posisinya sebagai istri Tubagus Chaeri Wardhana, adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, yang belakangan ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang. "Airin bisa kena pasal pelaku pasif," kata Bambang di gedung KPK, Selasa, 28 Januari 2014.
Menurut Bambang, pasal pelaku pasif itu tertuang dalam Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 5 ayat (1) menyebutkan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, diancam penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal itu bisa gugur buat Airin, kata Bambang, asal dirinya berlaku sebagai pelapor. Namun, sejauh ini, Airin diklaim bukan sebagai pihak yang melaporkan kekayaan suaminya yang patut diduga sebagai hasil tindak pidana. "Di Pasal 5 TPPU itu sudah jelas aturannya," kata Bambang.
Saat ini KPK telah menyita 17 mobil milik Wawan dan diparkir di halaman gedung KPK. Wawan dikenakan pidana pencucian uang setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek alat kesehatan Tangerang Selatan dan Banten.