Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana memberi keterangan saat tiba memenuhi panggilan pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (27/11). Sutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI . TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo mengaku belum menemukan alat bukti yang kuat untuk menjadikan Ketua Komisi Energi DPR RI sebagai tersangka. Dia mengatakan Sutan memang beberapa kali diperiksa KPK untuk berbagai kasus. Namun, tidak lantas dia bisa dinyatakan terlibat.
"Kalau sudah dua alat bukti cukup, ya siapa pun bisa jadi tersangka," kata Johan di gedung KPK, Kamis malam, 23 Januari 2014.
Soal pengakuan bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang menyebutkan telah memberikan duit tunjangan hari raya ke Sutan dan anggota Komisi Energi DPR, menurut Johan, harus divalidasi terlebih dulu. "Yang mengaku kan Rudi. Sutan kan bantah, itu haknya. Yang dilakukan KPK, setiap informasi harus melalui validasi. Ini belum ada kesimpulan," ujar dia.
Apabila keterangan Rudi didukung bukti-bukti yang valid kemudian disimpulkan benar, ujar Johan, tentu akan ditindak. "Siapa pun. Tapi sampai saat ini blm ada kesimpulan dari keterangan Rudi," kata dia.
Sekitar pukul 10.00, Kamis, 23 Januari 2014, Sutan mendatangi gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Politikus Demokrat itu diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Beberapa waktu lalu, Sutan juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus gratifikasi proyek Hambalang untuk tersangka Anas Urbaningrum. Sutan juga menjadi saksi untuk kasus korupsi di lingkungan SKK Migas dengan tersangka Rudi Rubiandini.