Chairun Nisa: Saya Didesak Ketua Golkar Palangkaraya

Reporter

Editor

Zed abidien

Kamis, 23 Januari 2014 16:09 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Chairun Nisa saat menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (8/1). Chairun Nisa diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Golkar Chairun Nisa mengatakan bahwa dia membantu terdakwa kasus suap penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Hambit Bintih. Nisa beralasan, membantu calon bupati inkumben terpilih itu lantaran didesak oleh Ketua Golkar Palangkaraya, Rusliansyah.


"Rusliansyah sering mendesak," katanya saat bersaksi untuk Hambit di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 24 Januari 2014.


Nisa mengatakan, Rusliansyah meneleponnya untuk memintanya membantu mempertemukan Hambit dengan Akil Mochtar, ketua MK kala itu. Ia pun pernah datang ke rumahnya di Palangkaraya untuk mengatakan hal yang sama.


Nisa yang juga menjadi terdakwa kasus yang sama itu mengatakan awalnya menolak permintaan tersebut. Namun belakangan ia bersedia lantaran Hambit adalah kawan lamanya. "Saya kenal dari 1999," ujarnya.


Nisa kemudian bersepakat bertemu dengan Hambit di Hotel Sahid, Jakarta, pada 19 September 2013. Di sana Hambit secara langsung memintanya untuk mempertemukannya dengan Akil.


Advertising
Advertising

Chairun Nisa merupakan anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri dari Fraksi Golkar DPR RI. Ia didakwa menjadi perantara suap sebesar Sin$ 294 ribu, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau sekitar Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun, untuk Akil. Suap tersebut dimaksudkan agar MK menolak permohonan gugatan Pilkada Gunung Mas 2013-2018.


Gugatan diajukan oleh dua pasang calon Bupati Gunung Mas lawan Hambit, yakni Jaya Samaya Monong-Daldin dan Afridel Jinu-Ude Arnold Pisy. Mereka meminta agar Akil bersama dua anggota panel konstitusi, yaitu Maria Farida dan Anwar Usman, menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah yang menetapkan Hambit dan pasangannya, Arton S. Dohong, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas terpilih dibatalkan.

NUR ALFIYAH


Berita Terpopuler
Disebut Capres Banjir, Jokowi: Masa Bodoh!

Risma Temukan 2 Karung Duit di Kebun Binatang Surabaya

Akun Instagram Ani Yudhoyono Terpopuler di Dunia

Titik Banjir Hari Ini 22 Januari 2014

Berita terkait

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

8 November 2023

Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar

Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.

Baca Selengkapnya

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

6 September 2022

Keluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

6 September 2022

Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

12 Maret 2020

Orang Dekat Akil Mochtar Divonis 4,5 Tahun Terkait Suap di MK

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi memvonis orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muhtar Ependy, 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

Baca Selengkapnya

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

6 April 2018

Istri Akil Mochtar Mangkir dari Panggilan KPK

Istri Akil Mochtar diperiksa sebagai saksi untuk Muchtar Efendy, orang kepercayaan Akil yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

24 Agustus 2017

Bupati Buton Samsu Umar Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik  

KPK hanya memberi waktu Umar keluar dari tahanan selama dua jam.

Baca Selengkapnya

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

16 Agustus 2017

Jadi Terdakwa, Bupati Buton Samsu Umar Minta Izin Ikut Pelantikan

Bupati Buton terpilih Samsu Umar meminta izin untuk mengikuti pelantikan dirinya meski dia saat ini berstatus tahanan kasus korupsi suap Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

26 Januari 2017

Bupati Buton Resmi Ditahan KPK  

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam buntut perkara suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

25 Januari 2017

KPK Tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta

KPK menangkap Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, terkait suap Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar.

Baca Selengkapnya