Aturan Penting dalam Undang-Undang Aparatur Sipil

Reporter

Kamis, 23 Januari 2014 03:55 WIB

Menteri Pembedayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar. ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO.CO , Jakarta:Undang Undang Aparatur Sipil Negara sudah mulai berlaku setelah disahkan pada 19 Desember 2013. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara sejak 15 Januari 2014.

"Jadi sudah resmi berlaku sejak 15 Januari 2014," kata Azwar ketika dihubungi Rabu, 22 Januari 2014. Azwar mengatakan substansi yang terkandung dalam Undang Undang ini memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier atau promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.

Berdasarkan Undang Undang ASN, pegawai aparatur sipil negara terdiri atas dua, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.

Dalam undang-undang itu memuat tentang aparat sipil diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara. Komite ini merupakan lembaga non-strukturla yang mandiri dan indepneden. Komite Aparatur negara akan merekomendasikan kepada Presiden dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengenai sanksi yang sebaiknya diberikan kepada aparat yang melanggar aturan. KSN terdiri atas lima orang komisioner.

Berbeda dengan aturan lama, Undang Undang baru ini mengatur masa pensiun pegawai lebih panjang. Untuk pejabat administrasi, masa pensiun diperpanjang dari yang awalnya 56 ke 58 tahun. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dari 58 tahun ke 60 tahun.

Untuk PNS dan PPPK yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, dalam Undang Undang ini mengatur pemutusan hubungan kerja. Aparatur sipil juga wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah baik tinggkat provinsi maupun kabupaten/kota dan calon legislator.

Sementara pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Mahkamah Konstitusi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala Kedutaan akan diberhentikan sementara. Setelah tak menjabat lagi, status PNS mereka bisa diaktifkan kembali.

SUNDARI



Berita Lain
Media Asing Soroti Ani Yudhoyono di Instagram
Angkat Telunjuk, Hary Tanoe Tantang Tutut
Hanya Orang Gila Menuntut Jokowi Hilangkan Banjir
Mengapa Ahok Keras Menjaga Waduk Pluit?
Jokowi Kesal Pengungsi Mengemis di Jalanan




Berita terkait

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

2 hari lalu

500 Demonstran Unjuk Rasa Damai di Peru Mendesak Undang-undang yang Mengatur LGBT Dihapus

Demonstran menuntut penghapusan undang-undang baru yang menggambarkan transgender dan jenis LGBT lainnya masuk kategori sebuah penyakit mental

Baca Selengkapnya

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

6 hari lalu

Wawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil

Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

14 hari lalu

Pakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian

Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

18 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

20 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

26 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

26 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

44 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

46 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

53 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya