Di KPK, Risma Bahas Kasus Kebun Binatang Surabaya  

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Senin, 20 Januari 2014 10:52 WIB

Wali kota Surabaya, Tri Rismaharani memberikan keterangan kepada wartawan terkait kebijakan yang dikeluarkan di tahun 2013 di ruang kerjanya di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur (31/12). TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia mengatakan ingin mengajak KPK berdiskusi soal Kebun Binatang Surabaya. "Saya sudah lapor polisi, dan polisi sudah menyelidikinya. Tapi masalahnya belum selesai dan saya tak tahu harus mendatangi lembaga apa lagi," kata Tri di halaman gedung KPK, Senin, 20 Januari 2014.

Menurut Risma, banyak binatang koleksi kebun bintang raib. "Ada 50 ekor jalak Bali seharga hingga Rp 100 juta, ada juga komodo seharga Rp 900 juta," katanya. Kerugiannya mencapai miliaran rupiah, dan hingga kini persoalan itu tidak kunjung menemukan titik terang.

Meski datang ke KPK, Risma mengaku tidak akan melaporkan pihak mana pun terkait masalah di Kebun Binatang Surabaya itu.

Sebelumnya, Risma memang sudah lama hendak membawa kasus kebun binatang di Surabaya itu ke KPK. Namun, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai rencana Risma melaporkan masalah itu ke KPK tak tepat. Menurut Busyro, Risma sebaiknya melapor ke Kepolisian Wilayah Kota Besar Surabaya. "Lebih tepat ke Polwiltabes di sana. Lebih proporsional," kata Busyro kepada Tempo di gedung kantornya, Rabu, 15 Januari 2014.

Sengkarut kebun binatang itu bermula saat banyak satwa yang berstatus dilindungi negara itu "hilang". Satwa-satwa itu sudah hilang sejak kepengurusan Tim Pengelola Sementara KBS. Ada 483 satwa yang hilang atau ditukar dengan mobil.

Tercatat pada awal Juni 2013, sebanyak 49 satwa KBS dipindahkan ke Taman Satwa Mirah Fantasia, Banyuwangi. Kompensasi yang didapat KBS berupa dana sebanyak Rp 640 juta sebagai pengganti biaya angkut jerapah jantan yang diperoleh KBS dari Kebun Binatang Berlin.

Selain itu, pada 28 Juni 2013, ada 39 satwa KBS ditukar dengan kendaraan operasional. Penukaran itu dilakukan dengan pihak lembaga konservasi Lembah Hijau yang berada di Bandar Lampung. Kompensasi penukaran berupa mobil Innova bekas dan sepeda motor sebagai kendaraan operasional KBS. "Kan, enggak boleh satwa ditukar dengan mobil atau motor. Satwa hanya boleh ditukar dengan satwa, ujar Risma.

MUHAMAD RIZKI | DEWI SUCI RAHAYU | BUNGA MANGGIASIH


Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

3 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

8 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

8 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

12 jam lalu

Nama Sri Mulyani Masuk Bursa Bakal Calon Gubernur Jakarta dari PDIP

Gilbert Simanjuntak, mengatakan nama Sri Mulyani masuk bursa bacagub bersama Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan mantan Panglima TNI Andika Perkasa.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya