TEMPO.CO , Yogyakarta:Minuman keras tradisional Lapen manis beraroma buah yang dijual Sakti Darmianto begitu laris di masanya. Penggemar minuman ini kebanyakan anak muda. Namun laki-laki berusia 54 tahun itu tak asal menjual kepada sembarang orang.
"Kalau yang datang ngomong-nya sudah pelat-pelat (tidak karuan), gak bakal saya kasih," kata dia menceritakan kembali pengalaman berdagang lapen, Jumat, 17 Januari 2014.
Sakti memilih berhenti berjualan Lapen sejak tiga tahun lalu. Minuman oplosan alkohol dan air yang dijualnya dianggap telah mengakibatkan kematian sejumlah peminumnya. Akibatnya dia harus berurusan dengan masalah hukum. Dia dihukum 21 bulan.
Sakti mengatakan, calon pembeli yang bicaranya seperti itu bisa dipastikan sudah "melayang" akibat menelan pil. Sehingga, mereka tak boleh minum minuman oplosan semacam Lapen. Jika memaksakan, dampaknya bisa fatal. "Mereka minum lapen hanya untuk surungan (dorongan)," katanya.
Khawatir dampak fatal yang ditimbulkan setelah minum lapen, Sakti tak ragu menolak pembeli yang sakaw. Ia ingat, aturan semacam itu muncul dari para pelanggan sendiri. "Mereka sendiri yang buat aturan, bukan saya."
Isi aturan itu, jika ada calon pembeli yang datang terlihat usai menelan pil akan disuruh pulang. "Yang ngusir mereka sendiri," katanya.
Di warungnya dulu, lapen strowberry dan rasa mentol paling laku dibanding rasa buah lainnya. Meracik lapen, bagi Sakti, bukanlah hal baru. Bapaknya pembuat lapen. "Tapi tak dijual," katanya menolak menyebut nama bapaknya yang sudah meninggal.
Ia mengatakan bapaknya membuat lapen untuk teman-temannya. Dulu semasa bapaknya masih hidup, halaman rumahnya menjadi tempat latihan silat. Usai berlatih, para pesilat menikmati lapen buatan bapaknya.
ANANG ZAKARIA
Berita Terpopuler
Jokowi Minta Pintu Air Arah Istana Dibuka
Diperiksa KPK 12 Jam, Rano Ditanya Duit Rp 6 M
Tahajjud Call Sutan Bathoegana: Fitnah dan Ujian
Berita terkait
Kapolres Bekasi Minta Pemda Bikin Perda Miras, Alasannya?
6 Desember 2019
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto meminta pemda membuat peraturan daerah atau Perda yang mengatur soal miras atau minuman keras.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Bogor Razia Miras di 2 Lokasi, Hasilnya?
22 November 2019
Kepala Dinas UMKM dan Satpol PP Kota Bogor menyisir beberapa kios yang disinyalir menjual miras di sekitar dua taman di Kota Bogor.
Baca SelengkapnyaKapolsek Pemberi Miras ke Mahasiswa Papua Dinonaktifkan
23 Agustus 2019
Kapolda Jawa Barat meminta maaf kepada mahasiswa Papua yang merasa tersinggung atas pemberian dua kardus minuman keras itu.
Baca SelengkapnyaPolisi: Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung Inisiatif Pribadi
23 Agustus 2019
Polda Jawa Barat sudah memeriksa polisi yang memberikan miras ke mahasiswa Papua Bandung.
Baca SelengkapnyaPropam Usut Polisi Beri Miras ke Mahasiswa Papua Bandung
23 Agustus 2019
Propam Polda Jawa Barat mengusut pemberian miras ke mahasiswa Papua oleh polisi.
Baca SelengkapnyaMiras untuk Mahasiswa Papua Bandung, Polisi: Ini Minuman Penyegar
23 Agustus 2019
Polisi diduga memberikan miras ke Mahasiswa Papua di Bandung.
Baca SelengkapnyaPolisi di Bandung Diduga Beri Miras Topi Koboi ke Mahasiswa Papua
23 Agustus 2019
Mahasiswa Papua di Bandung marah karena polisi memberikan miras kepada mereka. Pemberian ini dianggap merendahkan.
Baca SelengkapnyaPromosikan Miras Sophia, Wagub NTT: Lebih Hebat dari Vodka
28 Juni 2019
Ada beberapa jenis Sophia dengan ukuran kecil dan besar dengan kadar alkohol antara 35-40 persen.
Baca SelengkapnyaGubernur NTT Pastikan Tata Niaga Miras Sophia Bakal Diatur
20 Juni 2019
Tata niaga minuman tradisional NTT yang mengandung alkohol, Sophia, akan diatur khusus.
Baca SelengkapnyaProduk Miras Sophia Berkadar 40 Persen Alkohol Resmi Diluncurkan
19 Juni 2019
"Rencananya ada tiga jenis Sophia yang dihasilkan, tetapi saat ini baru dua."
Baca Selengkapnya