FPI Ajukan Uji Materi Terkait Biaya Internet  

Reporter

Editor

Anton William

Jumat, 17 Januari 2014 18:27 WIB

gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia melayangkan permohonan uji materi terhadap dua undang-undang yang berkaitan dengan telekomunikasi. Mereka mempermasalahkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) serta Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pradnanda Berbudy selaku kuasa hukum pemohon mengatakan pasal-pasal yang disebutkan dalam dua undang-undang itu melanggar konstitusi. Menurut dia, terdapat pelanggaran hak warga negara dalam berusaha dan mendapatkan informasi.

"Dalam pasal UU PNBP itu besaran tarifnya tidak disebutkan, sehingga pemerintah semena-mena menentukan besaran tarifnya. Padahal sudah banyak penerimaan negara bukan pajak di industri telekomunikasi," ujar dia saat ditemui setelah mendaftarkan permohonan uji materi di gedung MK, Jumat, 17 Januari 2014.

Pradnanda menjelaskan, terdapat empat jenis PNBP yang harus ditanggung industri telekomunikasi. Beban itu dimasukkan ke dalam biaya hak penyelenggaraan (BHP). Keempat BHP itu antara lain BHP frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten.

Menurut dia, terdapat banyak biaya yang tidak jelas dalam keempat BHP itu. Biaya tak jelas itulah yang membuat penyedia jasa Internet terbebani.

Salah satu penerapan tarif yang tak jelas tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang PNBP. Pasal ini menyebutkan bahwa jenis penerimaan negara bukan pajak yang belum tercakup dalam kelompoknya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pradnanda mengatakan, pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 23 a yang menyatakan bahwa pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dalam undang-undang. Namun, kata dia, pada prakteknya, pemerintah mengaturnya lewat peraturan pemerintah.

Dengan demikian, lanjut dia, Undang-Undang PNBP harusnya mengatur detail mengenai tarif dan jenis masing-masing penerimaan negara bukan pajak. Nantinya, pemerintah diharapkan merujuk pada Undang-Undang PNBP untuk menetapkan tarif.

Banyaknya pungutan yang tidak berdasarkan undang-undang ini juga mengakibatkan pada kenaikan harga. Konsumen merasa dirugikan oleh tarif Internet yang begitu mahal.

REZA ADITYA




Berita Terpopuler
Titik-Titik Banjir Jumat Pagi ini
Ahok: Kampanye di Tempat Bencana Tak Akan Diingat
Bupati Tangerang Tolak Sodetan Ciliwung-Cisadane
Banjir Bandang Jakarta Bukan Karena Hujan

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

7 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya