TEMPO.CO,Jakarta - Front Pembela Internet (FPI) bersama Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia melayangkan permohonan uji materi terhadap dua undang-undang yang berkaitan dengan telekomunikasi. Mereka mempermasalahkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) serta Pasal 16 dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pradnanda Berbudy selaku kuasa hukum pemohon mengatakan pasal-pasal yang disebutkan dalam dua undang-undang itu melanggar konstitusi. Menurut dia, terdapat pelanggaran hak warga negara dalam berusaha dan mendapatkan informasi.
"Dalam pasal UU PNBP itu besaran tarifnya tidak disebutkan, sehingga pemerintah semena-mena menentukan besaran tarifnya. Padahal sudah banyak penerimaan negara bukan pajak di industri telekomunikasi," ujar dia saat ditemui setelah mendaftarkan permohonan uji materi di gedung MK, Jumat, 17 Januari 2014.
Pradnanda menjelaskan, terdapat empat jenis PNBP yang harus ditanggung industri telekomunikasi. Beban itu dimasukkan ke dalam biaya hak penyelenggaraan (BHP). Keempat BHP itu antara lain BHP frekuensi, telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan konten.
Menurut dia, terdapat banyak biaya yang tidak jelas dalam keempat BHP itu. Biaya tak jelas itulah yang membuat penyedia jasa Internet terbebani.
Salah satu penerapan tarif yang tak jelas tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang PNBP. Pasal ini menyebutkan bahwa jenis penerimaan negara bukan pajak yang belum tercakup dalam kelompoknya ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pradnanda mengatakan, pasal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Pasal 23 a yang menyatakan bahwa pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur dalam undang-undang. Namun, kata dia, pada prakteknya, pemerintah mengaturnya lewat peraturan pemerintah.
Dengan demikian, lanjut dia, Undang-Undang PNBP harusnya mengatur detail mengenai tarif dan jenis masing-masing penerimaan negara bukan pajak. Nantinya, pemerintah diharapkan merujuk pada Undang-Undang PNBP untuk menetapkan tarif.
Banyaknya pungutan yang tidak berdasarkan undang-undang ini juga mengakibatkan pada kenaikan harga. Konsumen merasa dirugikan oleh tarif Internet yang begitu mahal.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
7 jam lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.