Adnan Buyung Tantang KPK Bawa Anas ke Pengadilan  

Jumat, 17 Januari 2014 14:43 WIB

Pengacara Adnan Buyung Nasution bersama Anas Urbaningrum berbincang-bincang usai mengelar deklarasi di kantor Law Firm Adnan Buyung Nasution & Partner di Jakarta, Rabu (17/4). Dalam deklarasi tersebut, dinyatakan bahwa Adnan Buyung Nasution & Partner telah menjadi penasihat Hukum Anas Urbaningrum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat pendidikan dan pelatihan dan sekolah olahraga Nasional di Hambalang. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Adnan Buyung Nasution, penasihat hukum bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaingrum, memerintahkan kliennya tak menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ketika diperiksa. Ia langsung menantang KPK membawa perkara Anas ke persidangan. "Langsung ke sidang saja," kata dia di gedung KPK, Jumat, 17 Januari 2014.

Dia beralasan, dalam surat perintah penyidikan dan pemanggilan pemeriksaan, KPK menyebutkan ada kasus lain yang disangkakan kepada Anas selain kasus Hambalang. KPK menyatakan, bekas anggota DPR itu juga terlibat dalam proyek lainnya. Namun KPK tak menjelaskan apa proyeknya. "Harusnya jelas untuk tuduhan apa. Tidak hanya ditulis untuk proyek Hambalang dan proyek lainnya," ujarnya.

Adnan Buyung pernah meminta KPK memperjelas sangkaan tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu tak memenuhi permintaan itu. Penyidik pun tak mau menjelaskan kepadanya ketika ditanya masalah itu.

Dia mengatakan, sikap penolakannya itu bukan menunjukkan kubunya tak kooperatif dengan KPK. Menurut dia, justru KPK-lah yang sewenang-wenang terhadap mereka. Dia mengatakan, Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan tersangka harus mengerti apa yang disangkakan kepadanya. "Kooperatif bukan berarti harus tunduk," ujarnya.

Anas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah dan janji dalam kaitan dengan proyek Hambalang dan proyek lainnya. Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Anas diduga menerima sesuatu yang berkaitan dengan janji yang berhubungan dengan tugas dan wewenangnya kala menjabat sebagai anggota DPR.

NUR ALFIYAH

Berita lain
Loyalis: Pasek Dipecat, Anas Tambah Kuat
Loyalis Anas: Pemecatan Pasek Blunder Demokrat
Suap SKK Migas, KPK Geledah Rumah Sutan di Bogor
Pasek Dipecat sebagai Anggota DPR
Wawancara Lengkap Angel Lelga di Mata Najwa 2
Buka Rapat, Ani SBY Cari Juru Foto Istana

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

1 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

2 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

2 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

4 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

6 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

11 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya