Wakil Gubernur Banten Rano Karno saat berbincang dengan sejumlah media di kediamannya di kawasan Cinere, Jakarta, Sabtu (11/1). Setidaknya ada 13 dokumen penting yang mangkrak lantaran Atut belum dapat menandatangani dokumen tersebut. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta--Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo membenarkan penyidik lembaganya memanggil Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk diperiksa. Rano akan diperiksa hari ini, Jumat, 16 Januari 2014.
Menurut Johan, Rano bakal diperiksa sebagai saksi untuk Chaeri Wardana alias Wawan dan Akil Mochtar. Keduanya tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Johan mengatakan KPK mengharapkan semua saksi yang dipanggil datang. "Ini supaya membuat terang dan menuntaskan kasus yang disidik KPK," ujar Johan di kantornya, Kamis, 16 Januari 2014.
Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 17 Januari 2014. Rano bakal diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konsitusi. Menurut sineas yang dikenal dengan nama Doel itu, dia bakal diperiksa terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Kasus dugaan suap itu sudah menjerat atasan Rano di Pemerintah Provinsi Banten sebagai tersangka, yaitu Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan. Atut diduga menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi--Akil kemudian turut dijadikan tersangka.
Selain Atut dan Akil, KPK juga menetapkan status tersangka kepada adik Atut, Chaeri Wardana alias Wawan, pengusaha tambang Cornelis Nalau, politikus Partai Golongan Karya Chairunissa, advokat Susi Tur Andayani.