Warga Buyat Berniat Cabut Kuasa LBH Kesehatan

Reporter

Editor

Jumat, 7 Januari 2005 13:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan (LBH Kesehatan) menyatakan siap dicabut kuasanya dalam mewakili warga Buyat dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara. "Kami siap. Asal benar alasannya. Tapi kalau karena adanya pihak lain yang akan menyia-nyiakan mereka, secara nurani kami tidak ikhlas," tegas Albert Panggabean, kepala divisi non litigasi LBH Kesehatan, Jumat (7/1).Hal itu disampaikan saat perwakilan warga Buyat mengunjungi kantor LBH Kesehatan, di kawasan Manggarai, Jakarta Pusat, siang ini. Albert merelakan pencabutan hak mewakili, asal ditemukan bukti-bukti bahwa LBH Kesehatan tidak profesional dalam menangani kasus ini.Albert berang karena kedatangan tiga warga Buyat ke kantor LBH Kesehatan yang semula dikira untuk silaturahmi, malah untuk mencabut surat kuasa LBH Kesehatan. "Sebetulnya semua bisa dibicarakan baik-baik," tanya Albert.Selama tujuh bulan mendampingi warga Buyat, kata Albert, LBH Kesehatan bekerja keras menyumbang pemikiran dalam proses hukum. Salah satu caranya adalah dengan menjelaskan dalam proses hukum dapat melalui dua cara, yakni dengan pengadilan atau mediasi. "Kami telah sosialisasikan ke masyarakat di Manado, dan mereka (masyarakat) sepakat untuk menempuh jalur mediasi," tuturnya. Secara gamblang Albert menjelaskan dengan dasar adanya kemauan masyarakat untuk berdamai, kemudian pada 20 Desember 2004 dibuatlah draf kesepakatan untuk damai antara warga Buyat dengan PT Newmont Minahasa Raya (PT NMR). Setelah ditandatangani perwakilan tiga warga, kemudian dibawa ke notaris untuk dilegalisir. Berkas kesepakatan itulah yang kemudian dibawa ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk diproses di sidang mediasi. Tentang keputusan pengadilan yang memutus warga Buyat dan PT NMR berdamai 5 Januari 2005, Albert mengatakan tidak tahu menahu, karena dirinya belum menerima salinan putusan tersebut.Seperti diberitakan, tiga warga Buyat, Anwar Stirman, Masnah Stirman dan Julia Ratubahe dengan didampingi wakil dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) datang ke LBH Kesehatan. Perwakilan warga Buyat merasa perdamaian dengan Newmont tidak sesuai dengan aspirasi warga. "Kami merasa ditipu. Karena isi dari putusan pengadilan tidak seseuai dengan kesepakatan damai yang telah dibuat, malah merugikan kami," ujarnya. Lebih lanjut, Anwar menyatakan warga Buyat tidak pernah mencabut gugatan kepada Newmont. "Dan kami tidak mau mengakui tuduhan kami terhadap Newmont tidak berdasar," tuturnya.Anehnya, putusan damai dari majelis hakim tersebut sama persis dengan siaran pers PT NMR akhir Desember yang menyatakan ketiga penggugat telah mencabut gugatannya, dan mengakui tuduhan mereka terhadap Newmont tidak berdasar.RR Ariyani

Berita terkait

3 Campuran Infused Water untuk Menunjang Diet

4 Agustus 2018

3 Campuran Infused Water untuk Menunjang Diet

Infused water dapat meningkatkan metabolisme, menekan nafsu makan, sampai menambah kalori yang dibakar hingga 30 persen.

Baca Selengkapnya

Anak Henry Yosodiningrat Terjerat Narkoba, Polisi Diminta Adil

11 April 2018

Anak Henry Yosodiningrat Terjerat Narkoba, Polisi Diminta Adil

Analis Kebijakan LBH Masyarakat mendukung keputusan polisi memulangkan anak Henry Yosodiningrat meski sempat disebut positif narkoba.

Baca Selengkapnya

Ahli Kesehatan Kanada Minta Indonesia Melarang Penggunaan Asbes

26 Juli 2017

Ahli Kesehatan Kanada Minta Indonesia Melarang Penggunaan Asbes

Peneliti dari Universitas Laval Kanada meminta pemerintah Indonesia melarang penggunaan asbes karena menyebabkan penyakit pernapasan dan kematian.

Baca Selengkapnya

LBH Masyarakat Soroti Perdagangan Gelap Narkotika di Lapas

3 Februari 2017

LBH Masyarakat Soroti Perdagangan Gelap Narkotika di Lapas

LBH Masyarakat menyoroti kemudahan masuknya akses telekomunikasi seperti ponsel ke dalam lapas.

Baca Selengkapnya

Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

3 November 2016

Medco Rampungkan Akuisisi Saham Newmont US$ 2,6 Miliar

Medco rampungkan transaksi akuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara senilai US$2,6 miliar setara Rp33,8 triliun.

Baca Selengkapnya

Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Menteri Luhut Disomasi

16 September 2016

Reklamasi Pulau G Dilanjutkan, Menteri Luhut Disomasi

LBH Jakarta mensomasi Menteri Kemaritiman Luhut Panjaitan karena melanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G.

Baca Selengkapnya

Newmont Nusa Tenggara Setor Pajak dan Royalti Rp 34,7 T  

1 Maret 2016

Newmont Nusa Tenggara Setor Pajak dan Royalti Rp 34,7 T  

Peningkatan pembayaran royalti selama 2015 sangat signifikan dibandingkan dengan 2014 lalu.

Baca Selengkapnya

Newmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor  

22 Januari 2016

Newmont Bantah Buang Limbah di Laut Timor  

Sesuai dengan manifes, limbah yang diangkut kapal MV Red Rock adalah pelumas bekas dan limbah-limbah bekas pakai lain.

Baca Selengkapnya

Pelindo, TNI di Kupang Periksa Limbah B3 Newmont  

21 Januari 2016

Pelindo, TNI di Kupang Periksa Limbah B3 Newmont  

Rute kapal pengangkut limbah B3 berangkat dari Pelabuhan Newmont di Mataram dengan tujuan Surabaya dan singgah di Kupang.

Baca Selengkapnya

Medco Akuisisi Newmont? Ini Kabar Terbarunya  

30 November 2015

Medco Akuisisi Newmont? Ini Kabar Terbarunya  

Pemilik Medco, Arifin Panigoro, dikabarkan ingin membeli 76 persen saham Newmont.

Baca Selengkapnya