Pejabat UIN Malang Tersangkut Korupsi Tanah  

Reporter

Rabu, 15 Januari 2014 19:46 WIB

KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung (Ilustrasi: Unay Sunardi)

TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang memeriksa Jamal Lulail Yunus, tersangka kasus pengadaan lahan Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada 2008 senilai Rp 12 miliar. Pejabat pembuat komitmen pengadaan tanah UIN Malang diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejaksaan, kemarin. "Ada lima pertanyaan, masih pertanyaan dasar saja," kata Jamal, Rabu, 15 Januari 2014.

Ia enggan menjelaskan soal perkara yang membelitnya. Jamal menyatakan akan selalu kooperatif kepada penyidik. Menurut dia, pemeriksaan ini yang kali pertama sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Jamal, penyidik juga menetapkan panitia pengadaan tanah, Musleh Herry. Kejaksaan juga menetapkan dua perangkat Desa Tlekung, Nur Hadi dan Marwoto, sebagai tersangka. "Tersangka bisa bertambah, tergantung hasil penyidikan," kata Kepala Kejaksaan, Munasim.

Dalam penyelidikan, Kejaksaan menemukan pelanggaran dan penggelembungan dana dalam proses pengadaan lahan seluas 9 hektare. "Kejaksaan sudah mengumpulkan 80 persen barang bukti," katanya. Bukti yang terkumpul meliputi dokumen lelang serta sejumlah rekening bank yang digunakan untuk transaksi. Kejaksaan juga meminta keterangan 50 warga sebagai saksi dalam perkara ini.

Tersangka disangka menggelembungkan harga tanah jauh melebihi harga tanah di pasaran. Selain itu, mereka dituding menggelapkan uang hasil jual-beli dan tak diserahkan kepada pemilik tanah. Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22-49 ribu per meter. Penyidikan memperkirakan kerugian negara akibat aksi busuk itu mencapai Rp 4 miliar.

Mahasiswa UNI Malang membuka posko pengaduan kasus korupsi pengadaan lahan. Mahasiswa menuntut aktor intelektual kasus ini dibongkar. "Para tersangka itu hanya wayang," kata koordinator posko, Fahruroji.

Mahasiswa, kata Fahruroji, menerima sejumlah masukan dan keterangan dari warga Tlekung sebagai pemilik tanah sebelum dijual ke panitia pengadaan tanah. Mereka juga berkirim surat ke Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Agama, Kejaksaan Agung, dan Kapolri. Mereka mendorong proses penyelidikan korupsi dan penyelesaian sengketa dituntaskan.

EKO WIDIANTO



Berita Terpopuler
Berapa Persisnya Harta Adik Atut?
Ruhut Tuding Jokowi Memble Hadapi Banjir
Status BBM Anas Urbaningrum: Ojo Dumeh...
Dahlan Remehkan Pengaruh Anas Urbaningrum
SBY Ajukan Banding Putusan PTUN Soal Patrialis

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

3 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

26 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya