Timbunan Harta Akil Mochtar
Rabu, 15 Januari 2014 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memiliki harta yang nilainya fantastis. Jumlah harta kekayaan tersebut melebihi dari apa yang tercantum dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggaran (LHKPN). Dalam LHKPN yang ia setorkan pada 2011 lalu, Akil mengaku memiliki harta dan kekayaan senilai Rp 5,1 miliar.
Namun, data tersebut diragukan setelah Akil ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober 2013. Setelah penangkapan, KPK menyita sejumlah aset dan harta milik Akil di rumahnya di Kompleks Perumahan Liga Mas, Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, RT 009 RW 02, Jakarta Selatan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura senilai Rp 2,7 miliar.
KPK juga memblokir 13 rekening terkait Akil. Rekening milik Akil sendiri diketahui ada enam, berisi dana Rp 10 miliar, lalu dua deposito atas nama Akil bernilai Rp 2,5 miliar.
Sementara dua rekening atas nama istrinya, Ratu Rita, berjumlah bernilai Rp 300 juta. Rekening atas nama anak Akil berisi dana Rp 70 juta dan dua rekening perusahaan milik istri Akil, yakni CV Ratu Samagat, berisi duit Rp 109 miliar. Sedangkan dua rekening lainnya adalah milik mertua dan saudara Akil di Putussibau, yang jumlahnya tidak banyak.
Selain uang dan deposito, pada 8 Oktober 2013 lalu KPK juga menyita surat berharga dan tiga mobil mewah di rumah Akil. Mobil Mercedes-Benz S 350 bernomor polisi B-1176-SAI, yang diduga milik Akil Mochtar, ternyata diatasnamakan sopirnya, Daryono. Mobil seharga Rp 2 miliar itu disita KPK bersama dua mobil mewah Akil lainnya, yakni Toyota Crown Athlete bernomor B-1614-SCZ dan Audi Q5 bernomor B-234-KIL.
<!--more-->
Daryono diduga orang yang bertugas untuk menampung duit Akil. Dalam catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang berperkara. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian duit itu dikirim lewat rekening atas nama Daryono.
KPK juga menyita satu Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY pada 13 November 2013 lalu. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil, istri Akil, yang disita di Pontianak. Lalu pada 29 November 2013, KPK juga menyita 18 mobil yang terkait dengan Akil. Dan pada sore harinya, delapan mobil sitaan kembali dibawa penyidik. Itu merupakan penyitaan terbesar dalam satu hari yang dilakukan oleh KPK.
Penyitaan kembali dilakukan KPK pada pertengahan November. Kali ini mobil yang disita adalah Mazda CX9 bernomor polisi BG 1330 Z. Pada 23 Desember 2013, KPK kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Akil. Kali ini yang disita adalah 31 unit sepeda motor. Sepeda motor itu terkait tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Ketua MK ini. Motor dari berbagai merek itu disita dari sebuah tempat di Cempaka Putih, Jakarta Timur.
Akil ternyata juga memiliki aset berupa rumah dan tanah. Terkait kasus TPPU Akil ini, penyidik KPK menyita sawah 12.600 meter persegi di Singkawang. Selain itu, penyidik juga menyita kebun mahoni seluas 6.000 meter persegi di Sukabumi. KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap dua rumah Akil yang ada di Pancoran dan Kebumen.
Driyanto/PDAT
Terpopuler:
Akil Timbun Dolar di Tembok Ruang Karaoke
Urusan Makan Anas Urbaningrum Bisa Bikin Repot KPK
Arti Kado Tahun Baru Anas Versi Ipar SBY