Gubernur Banten, Atut Chosiyah berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (27/12). Atut menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan terkait kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Tubagus Sukatma, penasihat hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, membantah kliennya menerima gratifikasi. Dia yakin Atut tak menerima janji atau hadiah seperti yang disangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami memiliki keyakinan bahwa tidak ada gratifikasi yang diterima Bu Atut," katanya melalui pesan pendek, Selasa, 14 Januari 2014.
Sukatma menduga bukti yang dimiliki KPK sebenarnya tidak jelas. Namun, Komisi memaksa penetapan itu lantaran lembaga antirasuah tersebut beranggapan bahwa hal ini akan dibuktikan di pengadilan.
Meski demikian, Sukatma menyatakan kubunya pasrah dengan penetapan ini. "Kami dalam posisi tidak dapat menghindar dari segala kewenangan KPK sebagai lembaga superbody," ujarnya.
KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Ratu Atut. Politikus Partai Golkar ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan Komisi telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Atut juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penanganan sengketa pemilihan Bupati Lebak dan kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang menyeret mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, sebagai terdakwa menegaskan adanya praktek politisasi birokrasi yang amat serius. Dalam sidang terungkap berbagai kesaksian bagaimana Atut dan keluarganya mampu mengatur birokrasi agar loyal dan tunduk kepada perintah mereka.