OC. Kaligis minta MK Peringatkan DPR

Reporter

Editor

Kamis, 6 Januari 2005 11:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kuasa hukum pemohon perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) tentang pengadilan HAM, OC. Kaligis, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberi peringatan kepada DPR karena sudah dua kali tidak hadir dalam sidang dengan alasan reses. "Anda diundang, maka Anda datang, kalau tidak contempt of court," ujar OC. Kaligis usai sidang kepada wartawan, Kamis (6/1). "Kelaziman yang salah kaprah," ujar ketua sidang yang juga Ketua MK Jimmly Asshidiqie, dalam sidang. OC. Kaligis menambahkan alasan reses yang dikemukakan DPR memperlihatkan DPR tidak mengerti hukum. "Itu peringatan, mereka harus taat undang-undang," kata dia. Kepada wartawan, OC juga mengungkapkan yang membuat UU adalah DPR. Sehingga, menurutnya, DPR harus mau mempertanggungjawabkan tidak hanya ramai-ramai membuat UU. "Apalagi inikan masalah rettroaktif (berlaku surut) yang menyangkut semua orang," jelas OC. Pasal 43 UU No. 26 tahun 2000 yang digunakan pengadilan HAM untuk menjerat pemohon yaitu mantan gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soarez memang diberlakukan secara retroaktif. Dan menurut pemohon, hal itu bertantangan dengan UUD 1945 terutama pasal 28 i ayat 1, sehingga kemudian mereka memperkarakan UU ini ke MK. Menurut OC, seharusnya DPR berusaha mempertahankan pasal 28 i ayat 1 UUD 1945, dan berlakunya asas retroaktif tersebut. "Sejauhmana mereka punya pendapat," katanya. Untuk itu, DPR harus datang memberi keterangan di MK. "Disini tempat bertarung untuk itu, kalau kita ngomong sebagai negara demokrasi," ujarnya. Ia menambahkan bahwa MK adalah mahkamah tertinggi di Indonesia untuk mengawal UU, untuk itu semua harus tunduk kepada MK. Dalam sidang ini, pemerintah belum dapat memberikan keterangan tertulis. Karena, menurut Jimly, sesuai dengan surat yang dibacakannya dalam sidang keterangan pemerintah tersebut masih dalam proses finalisasi. Namun, pada sidang terdahulu pemerintah sudah memberikan secara lisan yang diwakili Departemen Hukum dan HAM. Yang hadir untuk memberikan keterangan adalah Menteri Hukum Hamid Awaluddin, dan Direktur Jenderal Perundang-undangan Abdulgani Abdullah. Dalam sidang itu, Abdulgani sempat mengatakan, adanya tekanan internasional dalam pengadilan HAM. "Dunia internasional bilang kalau pelanggaran HAM berat di Timor Timur tidak disidangkan di Indonesia, maka pengadilan internasional yang akan mengadili," ujar Abdulgani saat sidang tersebut. Jimly menunda sidang hari ini karena pemohon menarik permohonannya untuk mengajukan ahli. OC mengemukakan alasannya tidak jadi mengajukan ahli, karena merasa bahwa tanggapan pemerintah beberapa hari yang lalu tidak memberikan jawaban atas permohonan yang diajukannya.Sidang akan ditunda menunggu keterangan tertulis dari pemerintah dan DPR. "Kemudian akan kami kirimkan ke pemohon," ujar Jimly. Ia menambahkan, kalau berdasarkan keterangan tersebut pemohon berpendapat tidak perlu lagi ada keterangan saksi atau ahli, maka tinggal ada satu sidang lagi yaitu sidang pembacaan putusan. Namun, apabila pemohon memutuskan mengajukan saksi atau ahli MK memberikan kesempatan menyelenggarakan satu kali sidang lagi. Indriani

Berita terkait

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

3 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

22 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

3 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

3 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya