Kejati Jatim Belum Bisa Eksekusi Mati 7 Terpidana

Reporter

Senin, 13 Januari 2014 19:04 WIB

Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)

TEMPO.CO, Surabaya--Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap tujuh orang terpidana. Soalnya dua terpidana mati sedang menunggu permohonan grasi dari presiden. ”Lima terpidana lainnya masih menunggu putusan karena mereka mengajukan upaya hukum,” kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Muhammad Taufik kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2013. ”Eksekusi belum bisa dipastikan kapan tepatnya.”


Andi mengatakan, dua orang yang tengah menunggu grasi adalah Sugianto alias Sugik, 40 tahun, warga Mulyorejo Selatan I atau Kebonsari RT 03 RW 03 Desa Jurik Candipuro Lumajang, dan Raheem Agbaje Salami. Sugianto dipidana dalam kasus pembunuhan keluarga Sukardjo, isteri dan anaknya, pada 1996 di Jojoran, Surabaya. Sedangkan Raheem adalah pria asal Spanyol yang divonis mati karena menyelundupkan heroin melalui Bandara Juanda pada 1999. Kasus keduanya ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya.


Informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pihak Sugianto baru mengajukan grasi pada akhir 2013. Karena grasi sepenuhnya merupakan hak presiden, kejaksaan akan menunggu jawaban presiden untuk menentukan pelaksanaan eksekusi.


Namun, menurut Andi, Undang-undang Grasi tahun 2012 memberikan batasan waktu selama setahun setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) bagi terpidana untuk mengajukan grasi. Padahal vonis diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Sugik pada 2006. ”Kalau lihat Undang-undang Grasi yang baru, ya, grasinya enggak mungkin diterima. Tapi kami tetap menunggu jawaban presiden dulu,” kata Andi.


Selain Sugik dan Raheem, terpidana lainnya sedang menunggu putusan atas pengajuan upaya hukum berupa peninjauan kembali dan kasasi. Mereka adalah Aris Setiawan yang divonis mati karena terbukti membunuh Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling, dan Wen Shu asal Surabaya. Mereka ditangani di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.


Advertising
Advertising

Terpidana Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap, ditangani Kejaksaan Negeri Probolinggo. Terpidana Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni Nurhasan Yogi, terpidana pembunuhan berantai asal Lamongan pada tahun 2002-2005, ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan. Serta Edi Sunaryo bin Suparji Edi Sunaryo terpidana mati karena tersangkut kasus pembunuhan berencana asal Tulungagung. Kasunya ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung.


Meski belum diketahui pasti pelaksanaan eksekusi, Andi berharap Kejaksaan bisa segera melaksanakan eksekusi. ”Kalau kami, ya, inginnya segera dieksekusi.” Untuk pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk melakukan eksekusi satu orang terpidana. Anggaran itu ditujukan untuk administrasi, biaya rohaniawan dan keperluan lain sebelum eksekusi dilakukan.


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengatakan sebenarnya ada delapan orang terpidana yang harusnya dieksekusi mati. Selain tujuh nama yang sudah disebutkan, seorang lagi yaitu Hanky Gunawan gembong narkoba asal Surabaya. Hanya saja, Peninjauan Kembali Hanky dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Vonis mati untuk Hanky berubah menjadi 15 tahun penjara.



AGITA SUKMA LISTYANTI



Terpopuler


Berita terkait

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 jam lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

8 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

10 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

16 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

35 hari lalu

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.

Baca Selengkapnya