Kejati Jatim Belum Bisa Eksekusi Mati 7 Terpidana
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Senin, 13 Januari 2014 19:04 WIB
TEMPO.CO, Surabaya--Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum bisa memastikan pelaksanaan eksekusi mati terhadap tujuh orang terpidana. Soalnya dua terpidana mati sedang menunggu permohonan grasi dari presiden. ”Lima terpidana lainnya masih menunggu putusan karena mereka mengajukan upaya hukum,” kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Andi Muhammad Taufik kepada Tempo, Senin, 13 Januari 2013. ”Eksekusi belum bisa dipastikan kapan tepatnya.”
Andi mengatakan, dua orang yang tengah menunggu grasi adalah Sugianto alias Sugik, 40 tahun, warga Mulyorejo Selatan I atau Kebonsari RT 03 RW 03 Desa Jurik Candipuro Lumajang, dan Raheem Agbaje Salami. Sugianto dipidana dalam kasus pembunuhan keluarga Sukardjo, isteri dan anaknya, pada 1996 di Jojoran, Surabaya. Sedangkan Raheem adalah pria asal Spanyol yang divonis mati karena menyelundupkan heroin melalui Bandara Juanda pada 1999. Kasus keduanya ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya.
Informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, pihak Sugianto baru mengajukan grasi pada akhir 2013. Karena grasi sepenuhnya merupakan hak presiden, kejaksaan akan menunggu jawaban presiden untuk menentukan pelaksanaan eksekusi.
Namun, menurut Andi, Undang-undang Grasi tahun 2012 memberikan batasan waktu selama setahun setelah putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) bagi terpidana untuk mengajukan grasi. Padahal vonis diberikan Pengadilan Negeri Surabaya kepada Sugik pada 2006. ”Kalau lihat Undang-undang Grasi yang baru, ya, grasinya enggak mungkin diterima. Tapi kami tetap menunggu jawaban presiden dulu,” kata Andi.
Selain Sugik dan Raheem, terpidana lainnya sedang menunggu putusan atas pengajuan upaya hukum berupa peninjauan kembali dan kasasi. Mereka adalah Aris Setiawan yang divonis mati karena terbukti membunuh Budi Santoso, Indriani Wono, Chong Lie Chen, Ling-Ling, dan Wen Shu asal Surabaya. Mereka ditangani di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Terpidana Miarto bin Paimin dan Misnari bin Margelap, ditangani Kejaksaan Negeri Probolinggo. Terpidana Nur Hasan Yogi Mahendra bin H Abdul Choni Nurhasan Yogi, terpidana pembunuhan berantai asal Lamongan pada tahun 2002-2005, ditangani Kejaksaan Negeri Lamongan. Serta Edi Sunaryo bin Suparji Edi Sunaryo terpidana mati karena tersangkut kasus pembunuhan berencana asal Tulungagung. Kasunya ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Meski belum diketahui pasti pelaksanaan eksekusi, Andi berharap Kejaksaan bisa segera melaksanakan eksekusi. ”Kalau kami, ya, inginnya segera dieksekusi.” Untuk pelaksanaan eksekusi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk melakukan eksekusi satu orang terpidana. Anggaran itu ditujukan untuk administrasi, biaya rohaniawan dan keperluan lain sebelum eksekusi dilakukan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Arminsyah mengatakan sebenarnya ada delapan orang terpidana yang harusnya dieksekusi mati. Selain tujuh nama yang sudah disebutkan, seorang lagi yaitu Hanky Gunawan gembong narkoba asal Surabaya. Hanya saja, Peninjauan Kembali Hanky dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Vonis mati untuk Hanky berubah menjadi 15 tahun penjara.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler
- Hujan Seharian, Hindari Titik Banjir Jakarta Ini
- Titik-titik Banjir di Jakarta Pagi Ini
- Isi BBM Akil Soal Duit Rp 10 M di Pilkada Jatim
- Pantau Banjir, Jokowi Malah Diminta Jadi Presiden
- Benarkah Akil Bermain untuk Kemenangan Soekarwo?
- Busyro: Anas Memang Tak Bawa Ember
- Malam Ini, Mahfud MD Bongkar Manuver Akil
- Kampung Melayu, Simatupang, & Titik Banjir Lainnya
- Mengapa KPK Tolak Anas Bawa Makanan Sendiri?
- TNI Tak Tahu Ada Kapal Perang Australia Masuk RI